BURUH TINTA.CO.ID, Jawa Timur,- Seorang pria asal Gresik, Jawa Timur yang mengaku sebagai anggota Marinir, berhasil merayu dan menipu 16 wanita.
Korban rata-rata adalah ibu rumah tangga. Mereka ditipu dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri yang sah. Tak hanya itu, pelaku juga menguras harta milik korbannya.
Tersangka Eko Tugas Saputro (33) asal Desa Sambiroto, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ternyata hanya seorang security pabrik alias Satpam.
Modus pelaku dengan memasang foto beratribut anggota marinir lengkap, di akun Facebook bernama Ilham.
Dari situlah korban mulai berkenalan dan termakan rayuan tersangka.
“Melalui akun Facebook para korban dirayu dan diajak kopi darat (bertemu),” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Solikhin Feri S.IK, saat memberikan keterangan pers, Jum’at (29/6/2019).
Satuan Reskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap tersangka setelah ada dua koban yang melapor, yakni LF (31) asal Sidoarjo dan LF (31) asal Mojokerto.
Kasat Reskrim Mojokerto menjelaskan, korban dan tersangka berkenalan dan komunikasi melalui akun Facebook dengan foto profil anggota marinir. Mereka (korban,red), selanjutnya melakukan pertemuan dan diajak ke hotel berhubungan layaknya suami istri.
”Setelah melakukan hal tersebut, korban diajak jalan-jalan naik mobil tersangka, dalam mobil Avansa ini kesempatan membujuk korban yang memakai perhiasan agar dilepas biar tak ada aura negatif,” ungkap AKP Solikhin.
Dengan modus yang sama, saat di swalayan Indomart atau Alfamart, tersangka menyuruh beli minuman. Korban tidak menyadari, perhiasan dan barang lainnya yang ditinggal dalam mobil di bawa kabur.
“Dari pengakuan tersangka hampir setiap korban diperlakukan seperti itu, setelah digauli barangnya di bawa kabur,” terangnya.
Tersangka ditangkap Unit Resmob Polres Mojokerto di Jalan Raya Pacet Mojokerto, pada Minggu (22 Juni 2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari hasil penangkapan, barang bukti 1 unit mobil Avansa warna putih No.pol Hb W 1356 Bl, HP merk evercros, uang tunai hasil kejahatan sejumlah 600 ribu, BPKB, dan sejumlah perhiasan emas serta jam tangan warna hitam berhasil diamankan.
Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 Jo pasal 64 KUHP diancam hukuman penjara empat tahun,“pungkasnya.
Penulis/sumber:Shinta/akunyuni
Editor: Wawan cep
Komentar