BURUHTINTA.CO.ID, Jeneponto,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, di halaman Kantor Kejari Jeneponto, Jalan S. Hasanuddin, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Senin (10/12/18).
Kasi Pidum Kejari Jeneponto, Asnaeni Amir mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dilakukan, berdasarkan keputusan pengadilan.
“Pemusnahan ini berdasarkan keputusan pengadilan mulai dari bulan Mei 2018 sampai pada Desember 2018. Yang kami musnahkan ini adalah barang bukti tindak pidana Narkotika dan lainnya seperti dua buah Sajam, obat-obatan terlarang, 50 sachet sabu, dan barang bukti lainnya,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Hambali, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Jeneponto, Supriadi Arsyad dan jajaran Kejari Jeneponto. (Rahmat)
Editor : Wawan Ceper
Komentar