Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti 39 Kasus Kejahatan

Jeneponto495 Dilihat

BURUH TINTA.CO.ID, Jeneponto,- Kejaksaan Negeri Jeneponto memusnahkan barang bukti dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 39 kasus mulai Januari hingga Juni tahun 2019, di halaman Kantor Kejari Jeneponto, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Senin (22/7/2019).

Kasi Pidum Kejari Jeneponto Asnaeni Amir, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jeneponto mulai Januari hingga Juni 2019.

“Ini barang bukti tindak pidana umum selama bulan Januari hingga Juni dengan 39 perkara kasus. Pemusnahan barang bukti ini berupa 100 bungkus sachet sabu dengan total kurang lebih 10 gram, beserta saset kosong dan obat daftar G, bersama sembilan buah handphone berbagai merk juga ikut dimusnahkan dan senjata tajam,” ucap Asnaeni.

Kajari Jeneponto, Ramadiyagus menambahkan, pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Jeneponto setahun sekali. Dan ini juga bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti.

“Pemusnahan ini merupakan barang bukti dari perkara pidana umum sejak januari hingga juni 2019. Barang bukti dimusnahkan karena sudah ada putusan inkrah dari pengadilan.baru,” kata Ramadiyagus.

Turut hadir Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto, Ketua Pengadilan Negeri, Arief Karyadi, dan perwakilan Kalapas Kelas II B dan para Kasi Kejaksaan.

Penulis: Awaluddin
Editor: Wawan Cep

Komentar