BURUH TINTA.CO.ID, – MALILI | Kejaksaan Negeri Luwu Timur datangani Memorandum of Understanding (MoU) guna penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PDAM Malili.
Penandatangan MoU tersebut dilakukan langusng Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yohannes Avilla Agus Awanto Putra dengan pihak PDAM Malili, dan disaksikan Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha (kasi datun) Kejaksaan Negeri Lutim, Andi Baso Sutrianti dan Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Hasbuddin, serata sejumlah jajaran Pegawai Kejasaan Negeri Lutim lainnya.
Kajari Lutim, Yohannes Avilla Agus Awanto Putra melalui Kasi Datun Kejari Luwu Timur, Andi Baso Sutrianti, dalam keterangannya mengatakan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan khususnya di wilayah Luwu Timur, hadir sebagai lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Pemerintah, BUMD dan anak perusahaan lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan dan kekayaan Negara atau badan usaha lainnya khususnya di Luwu Timur.
“Eksistensi Bidang Datun ini hendaknya dimanfaatkan secara maksimal oleh semua pihak, termasuk dari pihak PDAM Malili sebagaimana sedang dilakukan saat sekarang ini,” terang Andi Baso, usai penandatanganan MoU dengan pihak PDAM Malili, pendopo di halaman Kejari Lutim. Rabu (16/10/2019).
Hal tersebut, lanjut Andi Baso, agar setiap kegiatan usahanya dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, khususnya di daerah Luwu Timur.
Pelayanan langganan Admidistrasi dan keuangan dari pihak PDAM Malili, Rustan berharap, dengan adanya kerjasama dengan Kejari Luwu Timur, agar seitap masalah bisa diselesaikan dan lebih maksimal.
Dengan adanya nota kesepahaman dengan Kejaksaan, Rustam memastikan bahwa setiap kegiatan PDAM Malili yang dilakukan selama ini selalu dalam koridor peraturan perundangan yang ada. “Serta, untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari” tutur Rustam.
MoU antara Kejari Luwu Timur diserahkan langsung kepada Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha (kasi datun) Kejaksaan Negeri Lutim, Andi Baso Sutrianti dengan pihak PDAM Malili. Dengan harapan agar lebih maksimal dari sebelumnya.
Redaksi | Editor : Anto Albadru
Komentar