Kasus Pelecehan Seksual Anak di bawah Umur di Toraja Memprihatinkan

Tana Toraja176 Dilihat

BURUH TINTA.CO.ID, TANA TORAJA,- Maraknya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di tahun 2018 dan tahun 2019, membuat Toraja dikategorikan ke dalam zona merah.

Selama tahun 2018 ada lebih dari 30 kasus pelecehan seksual dan memasuki tahun 2019 ada 11 kasus persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Polres Tana Toraja. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Jhon Pairunan dalam konfrensi pers di Mapolres Tana Toraja, Rabu (20/2/2019).

Menurut Kapolres Tana Toraja Julianto P Sirait dalam paparannya mengatakan, berdasarkan hasil berita acara yang diungkap terhadap tersangka dan korban menunjukkan jika mereka sudah saling mengenal (pacar, mantan pacar, teman main). Awal pertemanan mereka dari Media Sosial yang berlanjut pada hubungan yang lebih intim. Selain itu beberapa korban (perempuan) tidak tinggal bersama dengan orang tua mereka.

“Ini dikarenakan kurangnya perhatian orang tua, edukasi/pendidikan Sex terhadap anak masih kurang sehingga anak tidak mengetahui apa dampak dari hal tersebut, serta tidak bijaksana dalam menggunakan media sosial,” tutur Julianto.

Dari perkara yang di tangani, lanjut Julianto, upaya yang sudah di lakukan oleh Polres Tana Toraja yakni berkoordinasi kepada pemerintah daerah melalui P2TP4, tokoh masyarakat, pihak gereja, badan sinode dan masjid, serta sosialisasi ke sekolah sekolah.

Diharapkan peran orang tua dalam mengajarkan dan mendampingi anaknya dalam menggunakan media sosial agar tidak disalahgunakan. Polres Tana Toraja akan terus menindak kasus persetubuhan anak di bawah umur walaupun pihak tersangka dengan korban sudah ada perdamaian.

“Karena Namanya anak di bawah umur tetap di lindungi hukum dan UU,” tegas Julianto.

Editor : Wawan

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar