telusur-news.com, Luwu Timur – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Luwu Timur melimpahkan berkas perkara kasus korupsi PDAM ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Rabu (20/09/23).
Diberitakan sebelumnya, Reskrim Polres Luwu Timur telah mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus tindak pidana kasus korupsi PDAM di Luwu Timur.
Kasus Korupsi bersumber anggaran APBD tahun 2018-2019 terkait penyertaan tersebut terkait adanya penyalahgunaan terhadap penyertaan modal pemerintah kabupaten Luwu Timur di PDAM yang bersumber dari anggaran APBD tahun 2018-2019.
Tiga tersangka diantaranya mantan Dirut (S), Bendahara (N) dan Bagian Teknis (NS)PDAM Luwu Timur periode 2016-2022, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LPA/03/II/2021/SPKT res Lutim dan surat perintah penyidikan Nomor: Sp Sidik 09/II/RES.3.1/2021/RESKRIM pada tanggal 2 Februari 2021 merugikan negara mencapai Rp. 763 juta, berdasarkan hasil PKN BPKP perwakilan provinsi Sulawesi selatan.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Taufik menjelaskan tiga orang tersangka diantaranya Plt Direktur PDAM berinisial S, Bendahara berinisial N, dan Kabag Tehnis berinisial NS sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, terang Kasie Humas Polres Luwu Timur, Andi Taufik.
“Unit Tipikor telah menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Kejaksaan Lutim, karena sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum (JPU), sambungnya.
Komentar