Buruhtintah.com, Luwu Timur, – Sufyan ST, yang dilaporkan terkait kasus pencabulan terhadap 3 anak di Luwu Timur kini resmi ditutup, hal tersebut diungkapkan dalam konfrensi perss secara umum digelar di Warkop tanah Abang Malili, Luwu Timur, Senin (23/05/2022).
Didampingi klainya, Agus Melas SH, MH, selaku pengacara mengumumkan hasil gelar perkara yang lakukan di Polda Sulsel pada hari Sabtu 19 Mei 2022 kemarin, dinyatakan resmi ditutup.
“Semua kasus pidana mengacu pada Pasal 184 KUHAP yakni minimal 2 alat bukti. Namun tidak ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga tidak ada penetapan tersangka dalam hasus ini hingga penyidik menghentikan kasus ini. Di mana dalam penanganan perkara, bukan hanya berdasarkan pengakuan saja. Tetapi juga bukti ilmiah yakni hasil visum. Biarpun orang itu mengaku, kalau tidak ada hasil visum tidak bisa dibawa ke meja hijau,” tegas Agus Melas, selaku konsultan hukum Sufyan (Terlapor).
Sufyan dalam kesempatan tersebut meminta kepada media agar nama baiknya dipulihkan / mengembalikan nama baik, agar diberitakan sesuai fakta sebagaimana hasil gelar perkara yang telah dilakukan di Polda Sulsel.
“Saya minta tolong agar tidak lagi dikaitkan dengan kasus yang sangkan oleh pelapor RS. Karena sejak berita itu tersebar, psikologis dan kejiwaan saya terganggu,” pinta Sufyan.
Terkait media dan pelapor RA atas kasus tersebut. Sufyan bersama tim pengacara akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik atas pencemaran nama baik.
“Kami bersama tim kuasa hukum akan menuntut balik terkait pencemaran nama baik terkait kasus tersebut,” tutup Sufyan. (Alb)
Komentar