Kasus Adopsi Anak di Luwu Timur Berlanjut Dimeja Hijau, RY Lapor Balik RI

Buruhtinta.com, LUWU TIMUR, – Kasus adopsi anak yang sempat viral beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru. Pasangan Suami Istri (Pasutri) inisial YR yang sudah ditetapkan tersangka oleh polres Luwu Timur terkait dugaan pemalsuan dokumen berbuntut panjang.

Melalui tim kuasa hukum tersangka YR, Agus Melas bersama Untung Amir telah melayangkan lapor balik RI dan SR atas dugaan pencemaran nama baik dan penelantaran anak serta dugaan pemerasan.

Menurut Agus Melas, Rentetan kasus tersebut akan panjang, bukan sekedar berbicara sekaitan ada dugaannya dokumen Akte Kelahiran diduga palsu. Tapi apa yang melatarbelakangi sehingga bisa terbit dokumen tersebut.

“Melalui kesempatan ini kita akan membuka sedikit tabir dari persoalan ini sehingga publik bisa mengetahui bahwa siapa salah dan benar, tapi biarlah proses hukum yang menafsirkan itu. Cuma kami mau dengan klien kami ada keadilan dirasakan oleh karena klien kami yang sudah berstatus tersangka dengan laporan dugaan dokumen palsu,” Ujar Agus Melas, Selasa, (13/09/2022) saat konferensi pers di warkop tanah Abang puncak Indah, Malili, Luwu Timur.

Dokumen di duga palsu inikan tidak bin salah bin langsung muncul (terbit) tentu tidak langsung muncul, tentu ada yang melatarbelakangi dan siapa-siap saja ada didalamnya minimal dia juga harus bertanggung jawab, itu yang pertama, terangnya.

Lanjut Agus, Kemudian yang kedua adalah, kami selaku tim kuasa hukum mendampingi tersangka telah mendatangi tim penyidik Polres Luwu Timur untuk membuat pengaduan atau laporan balik yang masih sekaitan dengan kasus dokumen itu. Karen kami menganggap masih ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam proses kasus ini.

Dirinya bersama tim mendampingi tersangka telah melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan pihak penyidik agar dibuka seluas-luasnya guna mengetahui pihak yang terlibat dan harus bertanggungjawab” ujarnya.

Selanjutnya, Agus menyerahkan kepada Untung Amir selaku rekannya yang juga mendampingi klienya saat melakukan laporan balik ke polres Luwu Timur.

”Iya, klien kami merasa telah dicemarkan nama baiknya, adapun nanti surat pengaduan kami yang masuk ke Mapolres Luwu Timur, kami serahkan kepada Kapolres atau tim penyidik dalam penerapan pasalnya selaku tim kuasa hukum dari YR, dan berharap agar mengungkapkan kasus ini dengan tuntas tanpa merugikan salah satu pihak, yang jelas ada 3 laporan kami yang masuk namun intisari dari laporan kita adalah laporan pencemaran nama baik,” urai Untung.

Perlu diketahui, terkait kasus yang disangkakan oleh terlapor bahwa terbitnya dokumen akte kelahiran yang diduga palsu tersebut adalah atas dasar sepengetahuan dan persetujuan ibu kandung anak yang diadopsi tersebut yakni RI.

”Jadi selam dalam proses pembuatan atau mengurus dokumen akte kelahiran tersebut, klien kami selalu berkonsultasi dengan ibu kandung si anak dan selalu disetujui, hingga akte itu terbit, RI pun mengetahuinya, itu terkomfirmasi,” sambungnya lagi.

Awal terkuaknya kasus adopsi anak yang kini jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Akte Kelahiran, Menurut YR, waktu itu menerima via WA dar sahabat karibnya bahwa ada seorang bayi jenis kelamin laki-laki mau yang dibuang oleh orang tuanya. Lalu RI menawarkan ke YR untuk mengadopsi bayi tersebut. Infonya, bayi itu sedang bersama seorang pria berinisial RE, pada bulan Juni Tahun 2019 lalu.

**RI menghubungi YR via Whatsapp menawarkan untuk mengadopsi seorang bayi yang baru saja dilahirkan yang diduga dari hubungan gelap atau hubungan bukan suami istri lalu anak itu diduga ingin dibuang orang tuanya**

Menerima kabar itu, YR pun menemui RI beserta RE (Seorang laki-laki). Bahkan RE membujuk YR agar mau mengadopsi anak tersebut. Yang akhirnya YR pun setuju untuk mengadopsi anak tersebut yang dia tidak tahu siapa kedua orang tua dari anak yang tidak berdosa itu.

Setelah seminggu kemudian, RI kembali menghubungi YR dan mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya hasil hubungan gelapnya bersama dengan RE.

Mendengar kabar tersebut, klien kami sempat kaget dan marah karena merasa dibohongi yang ternyata anak itu adalah anak kandung dari RI sahabatnya sendiri.

Klien kami sempat ingin mengembalikan anak tersebut kepada RI, namun RI menolaknya alasan takut aibnya terbongkar sambil membujuk dan akhirnya klien kami pun memutusakan untuk mengasuh dan membesarkan anak tersebut atas izin RI,” Lanjutnya.

Tidak sampai disitu, setelah dalam proses mengasuh anak tersebut sebagaimana anak kandung RY, beberapa bulan kemudian RI kembali mengaku bahwa dia hamil lagi dan hasil hubungan gelapnya dengan lelaki yang sama, yang artinya status anak tersebut masih sama yang anak pertamanya.

”Dia melapor ke klien kami, bahwa dia hamil lagi untuk yang kedua kalinya berkat hubungan gelapnya dengan RE,” katanya.

Singkat cerita, tersangka YR mengajak kepada RI dan RE agar melakukan permohonan adopsi ke pengadilan Negeri Malili, namun ditolak RI, sementara RE menyepakatinya.

”Alasan takutnya apabila proses permohonan dilakukan di Pengadilan Negeri Malili, aib RI ini akan terbongkar, jadi dia masih menutupi itu,” katanya lagi.

Kata Untung, ada surat keterangan lahir yang asli dari salah satu Rumah Bersalin di Makassar.

” Dimana dalam surat keterangan lahir tersebut, RI dan RE adalah orang tua sang anak. Nah, surat keterangan itu kemudian diberikan kepada klien kami untuk dimusnahkan. Kemudian klien kami atas perintah RI sendiri disuruh membuat surat keterangan lahir atas nama YR dan suaminya. Jadi jelas ada dukungan dari ibu kandung si anak untuk dibuatkan surat keterangan lahir yang pada akhirnya surat tersebut ada atau terbit. Kemudian klien kami membawa dan memperlihatkan itu kepada RI dan dia sempat berucap “Alhamdulilah lanjutkan Kak”,” Paparnya.

” Nah, setelah itu klien kami melanjutkan prosesnya hingga terbitlah akte kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Luwu Timur. Akte kelahiran tersebut selanjutnya dikasi lihat kepada RI dan dia sempat memfoto akte tersebut dan mengirimkannya kepada RE,”

Kasus ini bergulir di kepolisian setelah, nenek sang anak atau ibu kandung RI berinisial SR melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan polisi ; LP/B/34/III/2022-SPKT/Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan Tanggal 19 Maret 2022.

Dalam kesempatan itu juga YR mengaku tidak menyangka kasus ini akan bergulir di kepolisian. Niat baiknya untuk mengadopsi anak hasil hubungan gelap RI dan RE justru berakhir pahit.

” Sebenarnya anak itu sudah diambil ibu kandungnya sendiri sejak tahun 2020 lalu. Saya mengira semuanya sudah selesai, namun saya justru menghadapi masalah seperti ini,” Pungkasnya.

Komentar