BURUHTINTA.CO.ID, Palopo, – Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas (Lantas) Polres Palopo, kembali menghimbau kepada masyarakat, agar pada pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebaiknya mengikuti prosedur, waktu dan jalurnya, terlebih lagi tidak melalui perantara atau calo.
Himbauan tersebut, disampaikan langsung, oleh AKP. Abdul Rahman, selaku Kasat Lantas Polres Palopo, guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan si pemohon. Mengurus tanpa melalui calo biayanya sesuai dengan standar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar dalam pengurusan SIM, sebaiknya mengikuti mekanisme yang ada, dan tidak melalui perantara atau Calo, Insyah Allah biaya sesuai dgn standar PNBP,” ujar Kasat Lantas Polres Palopo.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Palopo, IPTU Desy Ayu Dwi Putri, SIK, mengatakan, selama ini dikesatuan Lalulintas Polres Palopo, terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, dan efisien waktu pemohon.
“Apa yang kami lakukan di Satpas Polres Palopo, telah sesuai dengan aturan dan mekenisme yang ada, mengutamakan pelayanan terbaik dan efisiensi waktu pemohon, karena visi kami adalah memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi Warga Kota Palopo,” kata IPTU Desi.
Untuk prosedur penerbitan SIM, Kanit Regident Satlantas Polres Palopo menjelaskan, telah sesuai dengan Perkap No. 9 Tahun 2012, tentang Surat Izin Mengemudi. Dan dalam waktu dekat akan mengaplikasikan sistem online terhadap penerbitan SIM.
“Terlebih dalam waktu singkat ini kami akan mengaplikasikan sistem online terhadap penerbitan SIM, sehingga, data pemohon dan prosedur, tersentralisasi pada komputer dan tidak bisa dimanipulasi,” Pungkasnya.(anto)
Editor : Wawan Ceper
Komentar