BURUHTINTA.CO.ID, LUWU TIMUR,- Kantor Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malili, Kabupaten Luwu Timur, digeledah tim penyidik Tipikor Polda Sulsel, Senin(15/10/2018).
Dipimpin langsung oleh Kompol Wira Yuda Jati, Kasubid tiga Mapolda Sulsel beserta rombongan, yang di backup Mapolres Malili, Kabupaten Luwu Timur, sejak pukul 08:30 pagi sampai pukul 15:00 sore wita menggeledah Kantor ATR/BPN.
Dari hasil penggeledahan nampak sejumlah tumpukan dalam kotak pastik (Box), diduga terkait barang bukti dengan tersangka Andi Fahmi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombespol Dicky Sondani, saat dihubungi mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus pungutan liar pada pembebasan lahan Islamic Center Malili, Luwu Timur.
Diketahui sebelum penggeledahan, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Malili, Kabupaten Luwu Timur, Andi Fahmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Tipikor Polda Sulsel.
“Penyidik Tipikor Polda Sulsel sudah menetapkan, AF, Kepala Seksi pengadaan tanah BPN Luwu Timur sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar atau pemotongan uang ganti rugi lahan Islamic Center yang diberikan Pemkab Luwu Timur kepada para warga yang terdampak pembangunan Islamic Center tahun 2018,” kata Dicky.
Atas perbuatannya, lanjut Dicky, AF, dijerat Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Khususnya Pasal 12 Huruf E.
“Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 200 juta,” tutup Dicky.
Penulis : Albadru
Editor : Aswin
Komentar