Kabar Baik ASN, TPP Lingkup Pemkab Jeneponto Akan Dibayarkan

Daerah, Jeneponto795 Dilihat

Buruhtinta.com, Jeneponto,- Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto tinggal menunggu rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Demikian diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Armawi A. Paki.

Ia mengatakan bahwa pembayaran TPP tersebut harus mendapat rekomendasi dari Kemendagri.

“Pembayaran TPP ini sebenarnya tinggal menunggu rekomendasi, karena harus ada rekomendasi dari Kemendagri,” ungkapnya melalui sambungan telpon seluler ke kabid Humas Mansur, Rabu (16/02/2022).

Armawi juga menjelaskan bahwa, pagu kinerja bulan Desember 2021 masuk di Januari 2022.

Oleh karena itu, kata Armawi, pembayaran TPP akhir tahun 2021 dan Januari 2022 tertunda dan akan dibayarkan pada bulan Februari tahun 2022. Jika sampai bulan ini belum ada rekomendasi dari Kemendagri maka pembayaran TPP akan di bayarkan pada bulan Maret.

Yang jelas, sambung Armawi, tetap menunggu petunjuk sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 061-5449 Tahun 2019 Tentang TPP Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Sebab penetapan pemberian tambahan penghasilan ASN oleh pemerintah daerah harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Intinya pencairan TPP tinggal menunggu rekomendasi, dan secepatnya segera dicairkan,” pungkasnya.

Komentar