BURUH TINTA.CO.ID, KALTENG,- Sepasang suami istri, Anangi alias Angi (63) beserta istrinya Hermi Yati alias Yati (31) ditangkap aparat kepolisian sektor Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kedua pasangan suami istri (pasutri) itu, ditangkap karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Muhammad Rommel melalui Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayu Anggoro mengatakan, penangkapan pasutri tersebut berawal dari laporan masyarakat. Menindak lanjuti laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan kami berhasil menangkap Angi (53), di Jalan Poros Parenggean-Sangai Kilometer 12, tepatnya di Desa Mekar Jaya RT. 06 Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),” ucap AKP Donny Bayu Anggoro, Minggu (3/2/19).
Dari tangan Angi (53) lanjut dia, pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,95 gram yang di dapatkan dari hasil penggeledahan di dalam mobilnya.
“Selanjutnya kami melakukan pengembangan berdasar dari informasi Angi(53) yang mengatakan jika istrinya yakni Yati (31) juga menjadi pengedar barang haram tersebut,” ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan menangkap Yati (31) istri Angi di barak Jalan Ngenen RT 25 Rw 01, Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur.
“Dari Yati (31), kami mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 0,95 gram. Selanjutnya, pasutri tersebut kami bawa ke Mapolsek Parenggean untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang AKP Dony.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Wawan
Komentar