BURUH TINTA.CO.ID, YOGYAKARTA,- Raut wajah sedih nan mengharukan menyelimuti suasana pemberian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris korban kecelakaan maut atas nama Sulastri (37) warga Padukuhan Ketangi, Desa Banyusoco, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Selasa (11/02/2020).
Bagaimana tidak, sang suami, Rus (43) yang juga ahli waris kini tengah menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Klas IIB Wonosari. Rus saat menerima kehadiran keluarga dan anak-anaknya terlihat senang hingga nyaris meneteskan air mata.
Lebih mengharukan lagi, kedua anak perempuannya yang masih duduk di bangku SD dan SMP juga turut lantaran kangen berat dengan sang ayah, Rus, yang divonis selama 14 bulan.
Dalam kegiatan serah terima santunan tersebut melibatkan sejumlah pejabat diantaranya Penanggung Jawab Jasa Raharja di Kabupaten Gunungkidul, Taufan Dwi Jatmiko, Kanit Laka Polres Gunungkidul, Iptu Soni Yuniawan, Kepala Rutan Klas IIB Wonosari, Marjiyanto, pihak keluarga serta perangkat Desa Banyusoco.
Dana santunan Rp 50 juta kita berupaya salurkan secepat mungkin, tepatnya pada tanggal 10 Februari kemarin. Kalau kecelakaannya tanggal 9 Februari,” kata Taufan disela kunjungan di Rutan Klas IIB Wonosari, Selasa siang.
Sementara itu Kepala Rutan Klas IIB Wonosari, Marjiyanto menuturkan bahwa Rus hingga saat ini sudah menjalani hukuman selama 6 bulan lebih 20 hari.
“Kasusnya dulu pencurian kayu,” terang Marjiyanto singkat.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut itu merenggut nyawa Sulastri (37) di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), tepatnya di Padukuhan Kepek, Desa Kepek, Kecamatan Saptosari pada Minggu (09/02) pagi.
Kala itu Sulastri mengendarai sepeda motor hendak pulang usai berbelanja ke pasar membocengkan Nur Saidah, warga Sawah, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang. Namun apes sampai di lokasi kejadian ia justru bertabrakan dengan mobil Avanza.
(Rsm).
Editor: Shinta
Komentar