Ibu kandung di Jakarta Gigit dan Pukuli Anak Sendiri hingga Tewas

BuruhTinta.com, Jakarta,- Seorang bocah berinisial SH (5) tewas di tangan ibu kandungnya sendiri, ML (29), di Apartemen Pavilion Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kematian SH terungkap setelah ML membawa bocah malang itu ke rumah sakit. Ketika di bawa kerumah sakit, tubuh sang bocah penuh dengan luka lebam.

Pihak rumah sakit yang merasa curiga, lalu memutuskan untuk menghubungi pihak kepolisian.

Usai dilakukan penyelidikan, akhirnya terungkap SH tewas akibat dianiaya secara keji oleh ibu kandungnya.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan sejumlah luka pukulan benda tumpul dan bekas gigitan di sekujur tubuh sang bocah.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).

“Ada kekerasan terhadap korban dengan cara menggigit bagian tubuh korban,” ucap Yusri.

“Selain itu, ditemukan juga luka memar dan luka lebam pada bagian tubuh korban,” sebut Yusri.

Lanjut Yusri Yunus menambahkan, ML merupakan istri ketiga dari pria berinisial H.

“Dia istri ketiga dari suaminya yang berinisial H,” kata Yusri, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).

ML yang merupakan warga negara asing NA asal Maroko itu rupanya sempat membuat polisi kerepotan saat melakukan interogasi.

Sebab, kata Yusri, ML tidak dapat berbahasa Indonesia.

“ML kami tahan dan terkendala dengan Bahassay adanya bahasa,” kata Yusri.

“Tapi kami sudah menggunakan juru bahasa dan pengacara yang ada,” lanjutnya.

Sementara itu H, kata Yusri, pun merupakan warga Maroko.

Sore ini, kata Yusri, sang suami ML akan tiba di Jakarta guna memenuhi panggilan kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Sore ini suami ML akan memenuhi panggilan kami,” kata Yusri.

Sang suami tersebut, berangkat dari Belanda.

“Jadi, suami ML merupakan warga Maroko yang tinggal di Belanda,” ucap Yusri.

Yusri Yunus menambahkan ML enggan mengakui telah menganiaya putrinya hingga tewas.

Ia menyebut SH tewas lantaran ingin melompat dari lantai 12 apartemen.

“Pelaku tidak mengakui hal tersebut. Dia bersikeras bahwa hanya menggigit tubuh putrinya saja,” kata Yusri.

“Dari pengakuan ibu dari SH, putrinya ini ingin lompat dari lantai 12,” lanjutnya.

Kini, polisi menetapkan ML sebagai pelaku lantaran saat sebelum SHA tewas, dia hanya berdua di dalam kamar apartemen tersebut.

Polisi menjerat ML dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

“Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar,” tutup Yusri.

Penulis: Amelia

Editor: Shinta maulinda

Komentar