IBAS-RIO Daftarkan Gugatan ke MK, Ini Pokok Materinya

BURUHTINTA.COM, JAKARTA,- Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Nomor Urut 2 Irwan Bachri Syam dan Andi Muh. Rio Pattiwiri mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Laman Mahkamah Konstitusi, Muhamad Ikbal, Salah satu kuasa hukum paslon IBAS-RIO, tagline pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Nomor Urut 2 Irwan Bachri Syam dan Andi Muh. Rio Pattiwiri mengungkapkan, pihaknya melihat sejak awal adanya dugaan pelanggaran yang dílakukan oleh petahana menyoal mutasi pegawai negeri sipil (PNS).

Mutasi yang dílakukan enam bulan setelah penetapan pasangan calon (paslon), yang dalam undang-undang hal tersebut tidak díbenarkan. Akan tetapi kecurangan demikian terjadi dan dílakukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati yang merupakan petahana di Luwu Timur.

Lebih jauh Ikbal mengatakan, sebelum IBAS-RIO Daftarkan Gugatan ke MK pun telah mengajukan permohonan permaslaahan ini ke Bawaslu. Namun hal ini tidak díregistrasi oleh pihak Bawaslu setempat. Atas dasar hal inilah, sambung Ikbal, pihaknya melayangkan gugatan dan menjadikannya sebagai materi yang díkontruksikan di dalam pokok permohonan.

Selain itu, Pemohon juga menemukan adanya beberapa pemilih yang secara hukum tidak dapat díkualifikasikan sebagai pemilih, tetapi dapat melakukan pemilihan. Sebagai contoh, Ikbal mengilustrasikan pada beberapa kecamatan terdapat pemilih yang menggunakan identitas sah berupa KTP dan terdaftar sebagai pemilih tambahan (DPTb) namun setelah dicek pencoblos tersebut tidak dikenal di desa yang dimaksud.

“Kami telah menyiapkan bukti, di antaranya pernyataan Kepala Desa yang menyatakan tidak mengenal para pemilih tersebut dan itu ada beberapa orang. Inilah yang kemudian menjadi pintu masuk kami ke MK untuk membuka kejadian yang sangat luas biasa dan bersifat TSM ini yang dilakukan sejak awal sebelum penetapan pasangan calon,” jelas Ikbal.

Hingga Selasa, 22 Desember 2020, MK telah menerima sebanyak 124 PHP Kada Tahun 2020 yang terdiri dari 71 permohonan online (simpel.mkri.id) dan 53 permohonan offline. Dari 124 permohonan tersebut terbagi atas 110 permohonan díajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati; 13 permohonan díajukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota; serta satu permohonan díajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Red : @nt* al

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar