Hindari Penyalahgunaan, Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti

Daerah, Jeneponto423 Dilihat

Buruhtinta.com, JENEPONTO,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, kembali memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan, di halaman Kejari Jeneponto, Kamis (19/5/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto Gani, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti berasal dari kasus narkoba dan tindak kriminal yang sudah mendapat putusan hukum tetap (inkrah).

“Ada barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya, melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” sebut Susanto saat memberi sambutan.

Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil putusan hakim bulan Oktober 2021 sampai Maret 2022.

Pihaknya memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 10 perkara dengan sabu berat 40, 8747 gram, obat daftar G berupa pil berlogo Y sebanyak 484 butir dan barang bukti lainnya sebanyak 8 perkara biasa.

“Pemusnahan ini diharapkan berlangsung secara berkelanjutan agar barang bukti tidak menumpuk dan menghindari penyalahgunaan barang bukti. Dan mudah-mudahan tidak terjadi di Kejari Jeneponto,” ungkap Kajari Jeneponto.

Selain narkotika, barang bukti lainnya yang ikut di musnahkan adalah berupa senjata tajam, pakaian dan helm yang merupakan barang bukti dari beberapa kasus, diantaranya kasus pembunuhan dan pencabulan.

Turut hadir Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Jeneponto Tiar Adi Riyanto, Kasi Pidum Zaenal Abidin S, Kasi Intelijen Hendarta, Kasi Datun Ridwan Sahputra.

Selain itu, hadir pula Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Syahrul Regama, Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin dan Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas II B Jeneponto, Muspida serta pihak Dinas Kesehatan.

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar