BURUHTINTA.CO.ID, JENEPONTO – Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 sudah berlangsung, KPU telah menetapkan partai politik peserta Pemilu dalam melaksanakan ketentuan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jeneponto mengingatkan partai politik dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) agar mematuhi PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2019.
“Sesuai PKPU, tahapan kampanye pemilu dilaksanakan tanggal 23 September sampai dengan 13 April 2019, untuk itu kami menghimbau Partai politik dan Bacaleg agar tidak melanggar tahapan masa kampanye,” kata pimpinan Panwaslu Jeneponto Kordiv pencegahan dan hubungan antar lembaga, Hamka, S.Pdi, di kantor Panwaslu Jeneponto, Sabtu(4/8/2019).
Menurutnya lagi, semua parpol tidak boleh melakukan kampanye sebelum jadwal yang telah ditetapkan tersebut.
“Jadwal kampanye telah diatur, saya berharap parpol atau bacaleg di Jeneponto tidak berkampanye sebelum jadwalnya, Kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 1 ayat 35, bahwa kampanye yang dimaksud adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra peserta pemilu, jadi apa yang dimaksud itu tidak boleh dilaksanakan sebelum 23 September 2019,” ujar Hamka.
Hamka menegaskan, pihak yang memasang alat peraga atau menyebar bahan kampanye sebelum jadwal kampanye, maka itu termasuk ke dalam bentuk pelanggaran.
“Jadi yang melakukan pemasangan alat peraga atau menyebar bahan kampanye baik itu didunia nyata ataupun di media sosial, yang di mana di dalamnya mengandung visi misi dan program, serta memuat lambang partai, nomor urut dan Dapil diluar jadwal, itu mengandung unsur pelanggaran, dan tentu akan ditindaklanjuti, karena tidak sesuai dengan aturannya,” tegasnya.
Dia pun menyampaikan bahwa sanksi dari pelanggaran tersebut diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 pasal 492 tentang pemilu.
“Sanksinya ini diatur dalam pasal 492 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam
Lebih lanjut, Hamka menyampaikan, himbauan yang disampaikan ini adalah suatu pencegahan ataupun sebagai bentuk peringatan kepada Parpol dan Bacaleg.
“Himbauan ini sebagai bentuk peringatan dan pencegahan pelanggaran pemilu, jika aturan dan larangan-larangan dalam pemilu tidak indahkan, tentunya kami akan melakukan langkah-langkah penindakan secara tegas,” tegasnya
Diapun mengingatkan, yang perlu dipahami, bahwa kampanye yang dimaksud bukan hanya pemasangan alat peraga atau penyebaran bahan kampanye, tetapi kampanye di media sosial pun merupakan bagian dari pelanggaran kampanye.
“Kampanye diluar jadwal pada media sosial itu melanggar, seperti menposting di Facebook, termasuk media cetak dan online, jadi tidak hanya terbatas pada alat peraga dan bahan kampanye saja,” imbuhnya.
Penulis:Zulpadli
Editor: Aswin
Komentar