Buruhtinta.com MAKASSAR,- Sepasang kekasih yang menyimpan 7 janin dalam kotak makan di sebuah indekos Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar.
Dalam keterangan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto, pelaku bernama Jumrianita alias Nita Mangewa (26) merasa malu melakukan hubungan gelap dan hamil, sehingga memutuskan untuk aborsi dan memasukkan 7 janin dalam kotak makan.
“Untuk sementara keterangan tersangka motifnya karena malu hamil di luar nikah,” jelas Budi, Rabu (8/6/2022).
Lanjut Budi mengatakan bahwa tersangka mengaku mengkonsumsi ramuan untuk menggugurkan kandungannya.
“Jadi pengakuan tersangka minum ramuan dan melakukan tindakan yang bisa menggugurkan janin,” pungkas Budi.
Jumrianita alias Nita diduga melakukan aborsi sejak 2012 sampai saat ini, hingga telah menggugurkan 7 janin.
Ia juga dibantu oleh pasangannya saat melakukan aborsi dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda.
Diketahui, Nita memiliki pengalaman di bidang medis dan bekerja di salah satu rumah sakit.
Komentar