BURUH TINTA.COM, JENEPONTO,- Menyikapi himbauan Ketua GPK Sulawesi Selatan, Faizal Salahuddin Marowa tentang surat edaran bersama Menag, MUI dan Ormas yang memberlakukan larangan pelaksanaan ibadah di Mesjid.
Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Kabupaten Jeneponto Syamsul Tanro, SH mengapresiasi dan mendukung surat edaran namun perlu diberlakukan sistem Zonasi.
“Jika melihat daerah di Sulsel ada beberapa Kabupaten yg berada di Zona Hijau, seperti Kabupaten Jeneponto. Jadi, seharusnya edaran tersebut tidak diberlakukan secara global, tapi harus melihat daerahnya,” kata Syamsul, Selasa (7/4/2020).
Ia meminta Kementerian Agama berkoordinasi dengan Pemerintah setempat supaya kebijakan yang di keluarkan bersifat adil dalam menghadapi wabah covid-19.
“GPK Jeneponto akan berkoordinasi dengan Pemkab agar surat edaran tersebut tidak diberlakukan di Jeneponto,” paparnya.
Namun ia berharap agar pelaksanaan ibadah tetap menjaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini.
Reporter: Irwan
Editor: Wawan cepi
Komentar