
BURUHTINTA.CO.ID, JENEPONTO,-Sejumlah pemuda yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Jeneponto Bersatu berunjuk rasa di depan kantor Bupati Jeneponto, Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (27/7/2018).
Unjuk rasa terkait bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2017. Menurut pengunjuk rasa, telah terjadi dugaan mark up anggaran dalam pengadaan barang dan jasa bantuan tersebut.
Koordinator Lapangan Irsan Karsa mempertanyakan anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 242 unit rumah dan APBN untuk pembangunan 200 unit rumah tidak layak huni di Jeneponto.
“Dari hasil investigasi kami, pihak rekanan telah memanipulasi harga material yang terlalu mahal dari harga yang biasanya,” ujar Penanggung jawab aksi, Irsan Karsa dalam orasinya.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Perumahan (PKPP), Ashari Buang mengatakan mahasiswa itu mempertanyakan dugaan yang ditemukan terkait perbedaan harga material bangunan dari toko dengan harga material bangunan yang diterima penerima manfaat.
“Saya sampaikan bahwa perlu dipahami ada dua sumber anggaran dengan mekanisme penyaluran yang berbeda, satu dari anggaran APBN dan yang kedua dari DAK, ini yang harus dipahami,” jelas Ashari.
Anggaran tiga miliar dari APBN tahun 2017 yang sudah tersalurkan ke penerima manfaat berupa bahan bangunan melalui rekening masing-masing penerima dan penyalurannya dari toko ke penerima.
“Ini sudah disalurkan dan tersebar di Kecamatan Tamalatea dan Binamu, Bontoramba, di antaranya Desa Turatea Timur, Batu Jala, Pabiringa, dan Balang Beru,” kata Ashari.
Sedangkan dana yang bersumber dari DAK itu melalui proses lelang tender, dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar untuk 242 penerima manfaat. Semuanya itu sudah disalurkan ke masyarakat di antaranya Desa Batu Jala, Balumbungan, Bangkala Loe, dan Je’ne Tallasa.
“Jadi, penggunaan anggarannya jelas dan sesuai dengan RAB yang ada. Anggaran ini sudah mencakup harga toko termasuk pajak dan untung. Ini juga dibatasi harga standar yang tidak boleh dilewati,” tambahnya.
Sementara itu, koordinator aksi, Irsan Karsa kembali menyampaikan ketidakpuasannya atas klarifikasi yang disampaikan Kadis PKPP tentang penyaluran bantuan tersebut.
“Kita akan laporkan ini ke Kejari Jeneponto dan apabila tidak direspon dengan baik maka kita akan laporkan ke Kejati Sulselbar,” tuturnya.
Penulis: Zulpadli
Editor: Aswin
Komentar