Gegara Uang 100 Ribu, Pria Ini Nyaris Menikam Ibunya

BURUH TINTA.CO.ID, Kaltara,- Pemuda berinisial FG (29) warga belakang BRI, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara nyaris menikam ibu kandungnya sendiri menggunakan pisau dapur pada Minggu (7/7/2019). Menurut pengakuan FG, ia minta uang ke MH ini untuk membeli sabu.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kanit Resum Ipda Dien F Romadhoni menuturkan, FG gagal menikam ibu kandungnya dan hanya melukai ibunya pada salah satu lengannya.

“Kejadiannya sekira pukul 19.00 Wita. Pelaku ini marah tidak dikasih uang sama ibunya. Sempat ribut, hingga akhirnya pelaku mengambil pisau dapur dan mencoba menikam ibunya sendiri,” terang Dien F Romadhoni, dikonfirmasi kemarin (8/7/2019), dilansir dari akunfbyunirusmini.

Korban MH hendak melarikan diri, namun gagal dan akhirnya menangkis pisau yang akan di hujam FG ini menggunakan tangannya. Setelah melihat tangan ibunya berdarah, FG lantas melarikan diri dan meninggalkan ibunya di rumah dalam kondisi terluka.

MH pun sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun diizinkan pulang oleh dokter setelah dilakukan operasi ringan, beberapa jahitan di bagian lukanya.

“Setelah dilakukan perawatan medis, korban langsung ke Polres untuk melaporkan anaknya. Kami pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap anaknya di tempat persembunyiannya,” terang Dien F Romadhoni.

FG ditangkap tidak jauh dari rumahnya, sekira pukul 23.00 wita, beberapa jam setelah ia mencoba menikam MH dan langsung dibawa ke Polres Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan inilah, FG mengaku kecewa kepada ibunya karena tidak diberi uang untuk membeli sabu. FG diketahui sudah tidak bekerja cukup lama dan hanya menggantungkan hidup dari ibunya, yang hanya ibu rumah tangga.

“Sering atau tidaknya memakai sabu masih didalami, tapi dari pengakuan pelaku kalau ia minta uang untuk membeli sabu,” pungkas Dien.

Atas perbuatannya, FG terancam hukuman 5 tahun penjara karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, kasus ini masih akan di komunikasikan lebih lanjut, karena tidak menutup kemungkinan pihak keluarga mencabut tuntutannya.

“Sementara masih kita proses sambil menunggu tindak lanjut dari pihak keluarga, apakah mau mencabut tuntutannya atau melanjutkan kasus ini,” tutupnya.

Penulis: Shinta/Akunyunifb

Editor: Wawan cep

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar