Gegara Surat Perjanjian, Seorang Suami di Trenggalek Tega Aniaya Istrinya

BURUH TINTA.CO.ID, Jawa Timur,- Seorang pria berinisial SR harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

SR yang merupakan warga desa Tumpuk Kecamatan Tugu, Trenggalek, Jawa Timur ditangkap aparat polisi setelah dilaporkan korban yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi berawal saat korban meminta tanda tangan sebagai persyaratan untuk bekerja ke luar negeri. Namun disaat yang sama, SR juga meminta korban untuk menandatangani surat perjanjian yang berisi bahwa korban tidak akan menagih uang yang telah digunakannya sebelum menikah.

“Korban tidak menyetujui permintaan tersebut sehingga terjadi cekcok antar keduanya,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H saat konferensi pers dihalaman Mapolres Trenggalek, Jawa Timur, Selasa, (21/05/2019).

Akibat penolakan tersebut, SR berang dan melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala, mencekik, mendorong, dan menendang korban berulang kali. Korban kemudian melarikan diri dari rumah dan melapor ke Polres Trenggalek.

“Tersangka dan barang bukti berupa sebuah buku nikah telah diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Didit.

Sementara SR akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1), Ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun pidana penjara.

Penulis/sumber:Shinta/akunfbyuni

Editor: Wawan cep

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar