BURUH TINTA.COM, Ponorogo-Jatim,- Seorang pria berinisial S (42) warga Desa Gelangkulon, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur nekat melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial M (35) menggunakan senjata tajam (celurit).
Aksi pelaku terhadap korban dilakukan di rumahnya di Dukuh Kroyo, Desa Gelangkulon, Kecamatan Sampung pada Senin (17/8/2020).
Pelaku curiga usai menemukan foto editan istrinya bersanding dengan korban.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sampung di rumahnya, Senin (17/8/2020 ) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Berdasarkan laporan masyarakat dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Selain pelaku, juga diamankan senjata tajam berupa celurit yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” ucap Kapolsek Sampung Iptu Marsono.
Lanjut Iptu Marsono mengungkapkan, kejadian bermula pada hari Senin (17/08/2020) sekira pukul 15.30 WIB, pelaku bersama istrinya datang ke rumah korban dengan maksud menanyakan foto editan yang dibuat korban. Namun korban saat itu tidak ada, hanya istri korban.
Selanjutnya pelaku memberikan foto editan tersebut ke istri korban dan berpesan akan datang lagi atau korban yang datang ke rumah pelaku.
Sekira pukul 16.30 WIB korban kemudian menemui pelaku di rumahnya untuk menanyakan maksud memberikan foto editan tersebut.
Kemudian terjadi cek-cok antara korban dan pelaku hingga akhirnya pelaku mengambil celurit dan langsung membacok korban yang masih duduk di kursi tamu sebanyak 2 kali. Bacokan pertama mengenai punggung, sedangkan bacokan kedua berhasil ditangkis korban.
Korban berhasil ke luar rumah dan ditolong warga setempat. Karena sudah berlumuran darah, warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Badegan, namun karena luka cukup dalam akhirnya d rujuk ke RSUD Hardjono Ponorogo.
“Pelaku menganiaya korban dengan alasan sudah lama mencurigai korban menjalin hubungan asmara dengan istrinya. Pelaku mengetahuinya lewat sms, facebook dan telepon di handphone istri pelaku,” ungkap Marsono.
Dari hasil pemeriksaan medis, masih kata Marsono, korban mengalami luka terbuka dan saat ini korban menjalani rawat inap serta operasi pembuluh darah di RSUD dr Hardjono.
“Pelaku beserta barang bukti senjata tajam (celurit) sudah diamankan di Mapolsek Sampung guna proses hukum selanjutnya,” tutup Marsono.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Penulis: Eko hartadi
Editor: Shinta maulinda









Komentar