BURUH TINTA.CO.ID, LUWU TIMUR,- Kepala Desa (Kades) Balantang, Kecamatan Malili, Musakkir Laiming, diduga mengkangkangi Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Balantang Tahun 2018 senilai Rp. 30 juta tanpa sepengetahuan pengurus BUMDesa Balantang .
Pasalnya, dana BUMDes tahun 2018 sebesar Rp.100 juta yang seharusnya dikelola oleh pengurus BUMDes, tetapi kenyataannya secara sepihak diambil alih oleh Kades Balantang .
Hal itu terkuak setelah beredar kabar, bahwa Ketua BUMDes Karya Sipatuo Desa Balantang mengundurkan diri secara lisan pada saat digelar rapat evaluasi kinerja BUMDes tahun 2018, pekan kemarin di Kantor Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur .
Hendrawan sebagai Ketua BUMDes dikabarkan mengundurkan diri secara lisan dihadapan jajaran Pemerintah Desa Balantang, saat rapat evaluasi berlangsung, dikarenakan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai Ketua BUMDes telah diambil alih oleh Kades Balantang .
Hendrawan saat dikonfirmasi membenarkan, jika saat ini memang dirinya sudah mengundurkan diri secara lisan dan mengenai anggaran Bumdes itu sebagian dikelola oleh Kades Balantang tanpa sepengetahuan dirinya, bahkan anggaran tersebut tidak pernah masuk di rekening BUMDes .
“Anggaran BUMDes tahun 2018 senilai total Rp 100 juta, itu tidak pernah di kirim ke rekening BUMDes dan nantinya untuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dananya saya buat sesuai yang saya gunakan, namun yang digunakan oleh Pak Desa Balantang saya tidak akan buat,” ujarnya .
Terpisah, Kades Balantang Musakkir Laiming saat di konfirmasi di ruang kerjanya membenarkan jika anggaran Bumdes tersebut sebagian digunakan untuk pengadaan tenda pelayanan .
“Memang benar anggarannya sebagian saya gunakan untuk pengadaan 4 petak tenda, namun mengenai biayanya dapat dikonfirmasi ke bendahara Desa. Saya lakukan demi kepentingan masyarakat, sebagaimana visi misi saya sebelum menjabat Kepala Desa, dimana saya akan memprogramkan tenda pelayanan,” ujarnya, Kamis (21/02/2019).
Masih kata Musakkir Laiming, dirinya juga tidak mengetahui apakah mekanismenya dana tersebut harus masuk dulu ke rekening bumdes atau tidak.
Sementara itu, Bendahara Desa Balantang Andi Novi saat dikonfirmasi di ruangannya mengatakan, jika anggaran pengadaan tenda pelayanan saat itu senilai Rp. 30 juta lebih .
“Iye, anggaran yang digunakan untuk 4 petak tenda senilai Rp.30 juta lebih dan mengenai masalah anggaran yang tidak dikirim ke rekening BUMDes baiknya kita konfirmasi kembali ke Pak desa,” tuturnya .
Untuk diketahui, berdasarkan aturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam, Permendes PDT RI No.4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Pasal 11 ayat 1 bahwa Penasehat dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan .
Oleh karena itu, jabatan Kepala Desa dimaksud hanya sebagai Penasehat di Kelembagaan BUMDes, dan tidak serta merta dapat melakukan pengelolaan secara langsung terhadap dana yang telah diserahkan ke pengurus BUMDes.
Editor : Albadru
Komentar