Gadis Difabel Diancam Lalu Diperkosa Kakek Lansia

BURUH TINTA.CO.ID, KALTIM,- Terlahir sebagai gadis difabel dengan perawakan yang tampak ayu namun tubuh kurus, DE (inisial,red) menjadi korban pemerkosaan. Usianya masih 24 tahun, namun perempuan itu mengalami gangguan mental sejak kecil.

Saat kondisi tubuhnya tak seperti orang pada umumnya, dia malah jadi korban persetubuhan. Pelakunya adalah Sapri (60), pria lanjut usia (lansia) yang juga tetangga korban.

Pelaku, Sapri(60) kakek enam cucu itu resmi berstatus tersangka. Sapri ditahan dengan Pasal 285 KUHP tentang Perbuatan Asusila yang diikuti kekerasan, Selasa (5/2/19).

Perbuatan tak senonoh pelaku, dilakukan pada Sabtu (2/2/19) dini hari. Saat pelaku bekerja, sebagai penjaga di Bank Pasar Ronggolawe. Lepas tengah malam, korban datang seorang diri.

“Dia (DE) pinjam handphone ke pelaku,” sebut Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Purwanto.

Kondisi korban yang difabel, bukannya membuat pelaku iba. Sapri malah memanfaatkan kepolosan pelaku. DE dibawa ke rumah keluarga pelaku di Jalan Biawan, Gang 5, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.

“Dia bilang ke keluarganya, kalau itu istrinya yang dinikahi siri,” terang Iptu Purwanto.

Di sana, DE dibuat tak berdaya. Tangannya yang kecil tak mampu menolak kekuatan Sapri. Namun, sebelum melakukan hubungan badan, pelaku lebih dulu mengancam bakal membunuh jika tidak menuruti kehendak pelaku.

Tak bisa mengelak, tiga kali perempuan difabel itu disetubuhi. Merasa hasratnya terlampiaskan, korban dibawa ke Pasar Pagi dan dibelikan pakaian.

Parahnya lagi, korban ditinggalkan begitu saja. Padahal, keluarga DE panik mencari keberadaan perempuan tersebut.

Ketika korban dibawa pelaku, rupanya ada yang melihat pada Minggu (3/2/19), korban akhirnya ditemukan.

Korban menceritakan semua perbuatan bejat pelaku. Selain itu, ada bekas ciuman di leher korban. Setelah itu, korban di bawa ke kantor polisi untuk melaporkan semua perbuatan pelaku.

“Saya lihat, ada bekas cengkeraman di kedua lengan tangan,” sebut Purwanto.

Adanya bekas kekerasan, polisi akhirnya menyarankan agar dilakukan visum.

“Makanya yang kami kenakan Pasal 285, karena ada unsur kekerasannya,” tegas Purwanto.

Namun, Sapri membantah jika dirinya memerkosa korban.

“Suka sama suka, Pak,” akunya kepada polisi.

Ditemui di Polsek Samarinda Kota, Jalan Bhayangkara, kemarin, pelaku irit bicara.

“Nanti kasih tahu keluarga saya, Pak. Kalau saya di sini (Polsek Samarinda Kota),” ucap Sapri ke petugas.

Sapri mengaku mengenal korban sekitar dua bulan belakangan, lantaran korban sering jalan-jalan di sekitar tempat kerjanya.

“Soal berkilah itu hak dia (dengan alasan istri siri). Buktinya (kekerasan) ada,” pungkas Purwanto, dikutip dari kaltim pos.

 

 

Editor : Wawan

Komentar