Buruhtinta.com, Luwu Timur, – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Luwu Timur tidak mentolerir angkutan plat hitam, enam unit minibus omprengan ditindak. Selasa (23/08/22).
Sat Lantas Polres Luwu Timur kembali menindak berupa tilang kepada enam kendaraan omprengan yang melintas di wilayah hukum polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
”Kita lakukan penindakan berupa Tilang kepada para pengendara mobil plat hitam bukan peruntukan sebagai kendaraan umum, dimana mobil tersebut secara kasat mata melakukan pelanggaran yang sangat jelas karena tidak memiliki buku KER dan ijin trayek,” Kata Kasat Lantas Polres Luwu Timur IPTU. Sarifuddin.
Menurut Sarifuddin, Minibus omprengan yang ditindak tersebut dinilai rawan kecelakaan, tidak sesuai kapasitas bahkan melebihi muatan kendaraan pada umumnya.
”Terkadang memuat barang yang berlebihan sampai terpaksa membuka pintu belakang, dan para supir sangat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain. Sangat berpotensi terjadinya laka,” Ujarnya lagi.
Selanjutnya, IPTU Sarifuddin mengimbau kepada pengendara agar tetap mematuhi peraturan saat mengemudi, khususnya terhadap kendaraan yang bukan peruntukkan untuk penumpang umum.
”Diimbau kepada seluruh pengendara khususnya pengemudi mobil plat hitam dan pengendara bermotor lainnya agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas sehingga selamat sampai tujuan,” pinta IPTU. Sarifuddin
Komentar