Empat Ranperda Inisiatif Eksekutif Diserahkan ke DPRD, Ini Kata Bupati Jeneponto!

BURUH TINTA.COM, JENEPONTO,-  Bupati H. Iksan Iskandar menghadiri rapat paripurna tingkat I dan II dengan agenda penyerahan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang paripurna DPRD Jeneponto, Selasa (03/8/2021).

Adapun empat Rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif pemerintah kabupaten Jeneponto yang dimaksud yakni rencana tata ruang 2021-2041, rencana induk pengembangan industri, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Inovasi daerah.

Ke empat rancangan peraturan daerah tersebut, harus mendapat persetujuan dari  DPRD sebagai syarat mutlak dalam pembentukan peraturan daerah.

“Ranperda ini secara subtansi sangat relevan dan dibutuhkan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan,” ujar Iksan Iskandar.

Lanjut Iksan Iskandar menjelaskan bahwa 4 (empat) buah Rancangan peraturan daerah tersebut merupakan inisiatif pemerintah daerah yakni,

1. Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang tata ruang wilayah Kabupaten Jeneponto tahun 2021-2041 memiliki kedudukan strategis terutama menjadi pedoman dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat.

2. Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang rencana induk pengembangan industri Kabupaten Jeneponto tahun 2021 – 2041 mengatur hal-hal terkait rencana pembangunan industri sebagai penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran strategi dan program pembangunan industri daerah untuk jangka waktu 20 tahun.

3. Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sangat mendesak dalam memenuhi amanat konstitusional.

4. Rancangan peraturan daerah tentang inovasi daerah merupakan peraturan daerah yang bersifat implementatif berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah.

“Oleh karenanya, keempat ranperda tersebut sangat dibutuhkan dalam rangka menjadi landasan normatif bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat,” tutup Iksan Iskandar.

Turut hadir Wakapolres Jeneponto, Kasdim 1425, Kajari, Wakil Ketua Pengadilan, Kepala OPD, Danramil, Camat, Lurah, para Kabag dan Kepala Bidang.

Penulis: Awal adrian

Editor: Aswin

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar