DPRD Luwu Timur Gelar RDP, APMM Beberkan IUP dan Tambang Ilegal Konsesi Eks PT.VALE

Buruhtinta.com, Luwu Timur- Maraknya aktifitas tambang ilegal di Kabupaten Luwu Timur, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur angkat suara. Sejumlah anggota dewan yang hadir mendukung langkah H. Siddik BM mendesak Pemerintah untuk mengambil sikap tegas atas aktifitas tambang tersebut, Kamis (03/08/2023).

Hal itu diungkapkan wakil ketua DPRD Luwu Timur H. Siddik BM saat menggelar rapat dengar pendapat di ruang aspirasi DPRD Lutim dengan Aliansi Pemuda Masyarakat Malili (APMM).

Pimpinan Rapat, H. Siddik menyatakan komitmen untuk dan segera mencarikan solusi penyelesaian beberapa IUP dan melakukan penelusuran terkait izin usaha produksi (IUP) telah di keluarkan oleh kementrian ESDM, kuat dugaan IUP siluman yang dibeberkan salah satu perwakilan APMM

“Polemik munculnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam atau batubara di Kabupaten Luwu Timur kian marak dan berdampak sistemik ke masyarakat lokal. Hal ini di buktikan dengan maraknya tambang yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur,

pihak Pemerintah kabupaten Luwu Timur dan DPRD Luwu Timur, beserta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas IUP PT. Paramos yang diduga kuat sarat dengan permainan yang melibatkan kementrian ESDM,

perlu kita ketahui bersama bahwa wilayah IUP PT. Paramos itu masuk wilayah pemukiman warga yakni Desa Tokalimbo, Desa Ranteangin dan Desa Bantilang, tutur Sakkir.

Hal senada diungkapkan Salman Al farizy saat menyampaikan apresiasi dengan beberapa pernyataan yang menurutnya segera di kerjakan oleh DPRD Luwu Timur, yaitu :

1. Mendesak DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk segera memanggil semua pihak terkait guna membahas pengelolaan 3 blok bekas PT.Vale yang berada di Kecamatan Malili blok buluballang seluas 1.665 Ha dan blok pongekeru seluas 4.252 Ha serta blok Lingke seluas 943 Ha berada di Kecamatan Wasuponda.

2. Mendesak DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk menolak Perseroda Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan BUMN untuk mengelola di 3 blok tersebut dan yang berhak mengelola adalah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Luwu Timur).

3. Mendesak DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk mengeluarkan rekomendasi agar di tindak lanjuti ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri ESDM agar menertibkan para pemegang IUP siluman untuk melakukan aktivitas di Kabupaten Luwu Timur.

4. Memanfaatkan serapan tenaga kerja masyarakat lokal (putra/putri daerah) Kabupaten Luwu Timur untuk di pekerjakan melalui BUMD terhadap perealisasian pengelolaan 3 blok bekas PT.Vale.

5. Mendesak Pemerintah kabupaten Luwu Timur untuk penyerapan tenaga kerja lokal pada setiap perusahaan tambang yang beroperasi di Luwu Timur.

6. Mendesak pihak Pemerintah kabupaten Luwu Timur dan DPRD Luwu Timur untuk menolak perusahaan tambang dan investasi yang hanya mengeruk hasil bumi Luwu Timur tanpa memperhatikan lingkungan dan menyengsarakan masyarakat Luwu Timur seperti yang sudah terjadi di berbagai daerah yang kaya sumber alam di Indonesia.

Dirinya berharap dengan rapat dengar pendapat ini DPRD Luwu Timur mampu menjawab kegelisahan warga luwu timur, pungkas Salman.

 

 

 

 

 

 

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar