Buruhtinta.com, JENEPONTO,- Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jeneponto menyetujui untuk ditetapkan Ranperda APBD tahun anggaran 2023, Selasa 29 November 2022.
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar mengatakan bahwa sesuai dengan target waktu batas pengesahan sehari lebih cepat disahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2023.
Namun, kata Iksan Iskandar, tetap akan dilakukan evaluasi oleh pemerintah provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat dengan melakukan penyesuaian sesuai undang undang dan aturan yang lebih tinggi.
“Jika dianggap ada yang tidak sesuai maka pemerintah daerah diberi waktu seminggu untuk melakukan perbaikan,” ungkap Iksan Iskandar.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan DAU Spesifik Grand atau DAU Earmark dimana telah diatur peruntukannya sehingga akan mempengaruhi kemampuan fiskal daerah.
Sebab itu, sambung Iksan Iskandar, Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan menjadi penunjang operasional pemerintah.
“Kita berharap pimpinan dan anggota dewan terhormat mempercepat pembahasan rancangan Perda terkait pembangunan gedung yang menjadi dasar pemungutan retribusi daerah,” jelas Iksan Iskandar.
“Saya berterimakasih atas kerja TAPD dan Legislatif semoga sinergitas ini terus kita bangun dengan baik,” tutup Iksan Iskandar.
Komentar