BURUH TINTA.CO.ID, JAMBI,- Seorang ayah berinisial SD (42) warga Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 12 tahun sejak tahun 2017 lalu, hingga akhirnya aksi cabulnya terungkap.
SD ditangkap oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi, setelah dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya sendiri dan kini mendekam dibalik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika SD telah mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur sejak tahun 2017 lalu. Namun baru terungkap setelah pihak keluarga curiga dengan perubahan sikap korban.
“Korban berusia 12 tahun dan kasus ini baru terungkap karena keluarga curiga dengan perubahan sikap korban, baik di sekolah maupun saat bersama keluarga,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Jambi Iptu Irwan, Rabu (19/2/2020).
Setelah ditanya oleh pihak keluarga, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya. Kemudian tante korban melaporkan kasus ini kepada Unit PPA Satresmkrim Polresta Jambi.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi langsung menangkap SD.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara,” tegas Irwan.
Sementara itu, SD saat ditanyai oleh wartawan beralasan nekat menyetubuhi anak kandungnya lantaran bingung mau menyalurkan hasrat seksualnya, setelah sang istri meninggal dunia.
“Saya sebagai lelaki normal, saya ingin seperti suami-istri tapi tidak kesampaian. Saya sangat menyesal,”ungkap SD. (Rsm).
Editor: Shinta
Komentar