BURUH TINTA.COM, LUTIM, – Oknum Satpam AR (23) warga jln. Jendral Sudirman, Kec. Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba, Senin (20/04/2020).
Penangkapan pelaku oleh Satuan ResNarkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur AKP Joddi Titalepta. AR ditangkap setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya sekitar pukul 13.30 Wita.
“Diamankan 27 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu, total seberat 40,29 gram dan satu buah handphone,” ungkap Joddi.
Akibatnya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 Tahun atau maksimal penjara diatas 5 tahun.
“Tidak ada toleransi bagi perusak generasi,” tegas Joddi.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di ruang SatResnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Lap. Iwan Gep
Redaksi | Editor : @nt* al
Komentar