BURUHTINTA.CO.ID, Jeneponto,- Hari Penyandang Cacat Internasional adalah peringatan internasional yang disponsori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak tahun 1992 setiap tanggal 3 Desember diselenggarakan peringatan Hari Disabilitas Internasional.
Momentum peringatan Hari Disabilitas Internasional atau ”The International Disabled’s Day” dipandang dapat menjadi sebuah momentum untuk memperjuangkan hak penyandang disabilitas sebagai warga negara yang setara dengan masyarakat lainnya.
Pemerhati Masyarakat Disabilitas Kabupaten Jeneponto, Maggalatung mengatakan, pelayanan publik belum ramah untuk kelompok disabilitas. Hal ini terlihat dari fasilitas umum seperti,akses jalan, orang, hingga sejumlah roda transportasi massal yang belum ramah terhadap kaum disabilitas. Padahal, kaum disabilitas kerap menggunakan fasilitas umum yang juga digunakan oleh masyarakat pada umumnya.
“Masih kurangnya perhatian dari pemerintah Kabupaten Jeneponto membuat kaum disabilitas kesulitan untuk mengakses fasilitas umum tersebut,” kata Maggalatung, Senin (3/12/18) di Warkop Balla Kopi Turatea, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
“Tak hanya fasilitas dan transportasi, diskriminasi juga masih terlihat dari sedikitnya lapangan kerja yang dibuka bagi para penyandang disabilitas. Padahal Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas telah mewajibkan bagi instansi pemerintah hingga swasta untuk menyediakan kuota bagi kaum difabel,” jelasnya.
Dia menambahkan, dengan memenuhi kuota itu mau tidak mau harus ada pelatihan disabilitas.
“Pemerintah Jeneponto harus berkomitmen untuk membuat pusat-pusat pelatihan disabilitas untuk masuk lapangan kerja. Kalau bisa di regulasi menjadi Qanun dari pemerintah Jeneponto yang implementasinya Kabupaten Jeneponto,” tutupnya. (Rahmat)
Editor : Aswin
Komentar