BURUH TINTA.CO.ID, KALTENG,- Seorang pria berinisial AE (37) warga Kelurahan Baru Kota Pangkalanbun, Kotawaringin Barat diamanakan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotawaringin Barat pada Selasa (26/11/2019).
AE (37) diamankan Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah akibat menganiaya istrinya sendiri, Siti Khadijah (43) pada Selasa (26/11/2019).
“Motif tersangka melakukan pemukulan terhadap istrinya akibat emosi lantaran permintaan tersangka untuk diantarkan ke tempat kerja ditolak oleh korban dengan alasan sedang mengurus pekerjaan rumah,” ucap AKP Tri Wibowo, Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat.
Masih kata Tri Wibowo, tersangka emosi lantas memukul korban menggunakan kursi plastik di bagian kaki sebelah kiri. Selanjutnya tersangka mencekik leher korban lalu memukul kepala korban menggunakan helm serta memukul punggung korban dengan tangan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan sakit di area yang terkena pukulan.
“Saat ini korban sudah kita lakukan visum dan pemeriksaan lanjutan,” terang Tri Wibowo.
Saat ini, pelaku sudah diamankan Mapolres Kotawaringin Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta rupiah.
Penulis:
Editor: Aswin
Komentar