BURUH TINTA.COM, Pangkep,- Seorang perempuan berinisial SH (18) warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), diperkosa oleh 4 pemuda secara bergiliran hingga korban tak berdaya dan dibiarkan tergeletak di halaman rumah dari malam hingga pagi.
“Korban yang sudah tidak berdaya lalu minta ke pelaku untuk diantar pulang pada pagi harinya. Setelah sampai di rumahnya, korban menceritakan ke keluarganya hingga akhirnya melapor kejadian tersebut ke polisi. Dari 5 orang yang diamankan, 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji dalam Press Release di Mapolres Pangkep, Kamis (6/8/2020).
Menurut AKBP Ibrahim Aji, polisi sudah menginterogasi peran masing-masing pelaku yang tega memperkosa korban secara bergiliran. Aksi pemerkosaan yang terjadi pada Sabtu (1/8/2020) lalu, berawal ketika korban diajak oleh mantan pacarnya, DA (17), dan 2 teman DA ke tempat karaoke. Dari tempat karaoke, korban diajak ke rumah pelaku.
“Saat berada di lokasi itu, korban diajak oleh mantan pacarnya nonton video porno. Lalu mereka akhirnya berhubungan intim,” ucap Ibrahim Aji.
Masih kata Ibrahim Aji mengungkapkan, hubungan intim mereka ternyata direkam secara sembunyi sembunyi oleh teman DA bernama Arif. Usai berhubungan intim dengan DA, Arif kemudian mengirim video yang direkamnya kepada korban.
Ketika mengirim video itu ke korban, Arif mengancam akan menviralkan video tersebut jika korban tidak mau melayaninya. Korban yang takut pada ancaman Arif akhirnya terpaksa melayani nafsu bejat Arif.
Usai korban disetubuhi oleh Arif, tiba-tiba datang pelaku lainnya bernama Wahyu (25), yang seketika masuk ke kamar dan memaksa korban melakukan hubungan badan.
“Korban belum sempat memakai celananya dan akhirnya disetubuhi oleh pelaku ketiga ini di dalam kamar itu,” ungkap Ibrahim Aji.
Usai melampiaskan nafsunya ke korban, kata Ibrahim Aji, pelaku DA, Arif, dan Wahyu lalu mencekoki korban dengan minuman keras hingga korban muntah-muntah dan tak berdaya. Kemudian datang dua pria lainnya, yakni Yusuf (28) dan Arfan (27). Yusuf yang melihat korban tak berdaya langsung menyetubuhi korban.
“Melihat korban dalam kondisi tak berdaya, pelaku (Yusuf) yang baru datang itu ikut menyetubuhi korban. Sedangkan yang satunya tidak melakukan, makanya kita jadikan sebagai saksi,” pungkasnya.
Aksi bejat para pelaku ternyata belum berhenti. Usai Yusuf melakukan aksi bejatnya, pelaku DA dan Arif kembali melecehkan korban secara bergantian sembari mencekoki korban dengan minuman keras. Korban yang sudah tak berdaya akhirnya ditinggalkan terkapar di halaman rumah pelaku.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 285 subsider Pasal 286 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Fahriansyah
Editor: Wawan A.Ceppi









Komentar