Diduga Langgar Aturan, Bupati Diminta Evaluasi Ketua BPD Bungeng

Jeneponto, Politik507 Dilihat

BURUH TINTA.CO.ID, JENEPONTO,- Pasca pengunduran diri salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kini pengusulan PAW anggota BPD tersebut terus menuai sorotan dari masyarakat Bungeng. Bagaimana tidak, proses pengusulan nama PAW yang diusulkan Ketua BPD diduga tidak prosedural.

Menurut Ketua Lembaga Investigasi Korupsi Turatea (LINGKAR) Jeneponto, Agus Awing mengatakan, pengusulan nama anggota BPD(PAW) yang dilakukan ketua bersama 5 orang pengurus BPD Bungeng berdasarkan rapat di Kantor BPD pada Senin (16/9/2019) lalu prosesnya tidak sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri) No.110 Tahun 2016 tentang BPD.

“Ada pelanggaran Permendagri no.110 tahun 2016 pasal 22 tentang PAW anggota BPD dan pasal 8 tentang keterwakilan perempuan. Mereka mesti membaca, memahami kalimat yang tertuang dalam pasal tersebut. Bukan memaksakan kehendak dengan mendiskriminasi dan melabrak larangan sebagai anggota BPD,” terang Awing.

Lanjut Agus Awing menyampaikan jika lambatnya pengusulan nama anggota BPD (PAW) diduga adanya tarik ulur kepentingan pengurus BPD Bungeng dengan memaksakan meloloskan nama Megawati sebagai pengganti Kahar Lallo. Padahal ada dua nama yang memperoleh suara sama pada pemilihan anggota BPD yang lalu.

“Sudah ada 3 orang perempuan anggota BPD Bungeng saat ini, maka sesuai amanah Permendagri 110 tahun 2016, keterwakilan perempuan sudah sangat terpenuhi. Sekarang ingin memaksakan meloloskan pengganti dari unsur perempuan lagi berarti keterwakilan perempuan dalam BPD sudah 40%,” jelasnya.

“Ada indikasi pelanggaran Permendagri 110 tahun 2016 pasal 26 poin a,b,c yang dilakukan oleh Ketua dan 5 pengurus BPD Bungeng. Kami akan minta ke Bupati dan instansi yang berwenang agar mengevaluasi ketua dan 5 pengurus BPD Bungeng,” tegas Awing.

Sementara itu, Kepala Desa Bungeng, H.Sensus Nyorong yang dikonfirmasi via telepon mengatakan tidak mengetahui rapat diam-diam yang dilakukan ketua dan pengurus BPD. Surat undangan rapat yang disampaikan ke salah satu pengurus BPD hanya rapat tentang Perdes, tapi kenapa yang dibahas pengusulan nama Megawati sebagai PAW anggota BPD.

“Saya tidak tahu ada rapat pengusulan nama anggota BPD (PAW) namun diberitahu oleh ketua BPD bahwa Megawati yang diusulkan menggantikan Kahar Lallo. Proses penggantian harus sesuai prosedur, saya tidak berani melabrak aturan yang ada,” tegas H.Nyorong.

Ketua BPD Bungeng, H.Sandong yang dikonfirmasi via telepon selularnya ternyata tidak berhasil, dia tidak menerima telepon bahkan ketika dihubungi lewat pesan singkat, H.Sandong pun enggan membalasnya.

Penulis: Awal
Editor: Wawan cep

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar