BURUH TINTA.CO.ID, JAWA TIMUR,- Seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap warganya.
Mugiono alias Suwandi (50), Kepala Desa Ngadireso, Kecamatan, Poncokusumo, Kabupaten Malang, terpaksa harus berurusan dengan pihak Sat Reskrim Polres Malang setelah dilaporkan NI (korban).
Dari hasil penangkapan, ditemukan uang senilai 20 juta dalam jok sepeda milik Kades.
“Mugiono ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap salah satu warganya yang sedang bersengketa tanah. Warga bersengketa tersebut berinisial NI dengan SN. Melihat peluang itu, Kades tersebut memanfaatkan situasi. Dengan meminta uang kepada NI yang mengatasnamakan SN,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kamis(14/11).
Berawal saat oknum Kepala Desa tersebut meminta uang kepada NI sejumlah Rp. 60 juta, dan berdalih SN yang meminta. Namun NI hanya mampu memberikan uang sejumlah
Rp. 20 juta.
“Oknum Kades ini meminta uang damai 60 juta kepada NI dengan mengatasnamakan SN yang meminta. Namun NI hanya mampu memberikan uang senilai Rp. 20 juta. Merasa keberatan dengan permintaan itu, korban melapor ke polisi,” terangnya.
Lanjut Kasatreskrim Andaru menuturkan, pemintaan uang tersebut bukanlah dari SN. Melainkan ide pribadi dari oknum kepala desa tersebut.
”Setelah dilakukan proses penyelidikan, ternyata SN tidak pernah meminta uang. Sehingga dalam hal ini, polisi menyimpulkan Kades meminta uang kepada pihak bersangkutan, untuk kepentingan pribadi. Aparatur negara tidak boleh menerima uang. Dan tidak ada pungutan yang berdasar. Sehingga Kades menyalahgunakan kewenangan,” tutur Andaru.
Sementara itu, Mugiono mengelak meminta uang kepada NI. Melainkan NI sendiri yang memberikan uang senilai Rp. 20 juta supaya masalah ini diselesaikan secepatnya.
“Saya dipaksa untuk menerima uang itu, padahal saya tidak meminta. Tapi dia yang menaruhnya dalam jok sepeda,” bantah Mugiono.
Kepala Desa tersebut diamankan pada 12 November 2019 disalah satu rumah makan di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang dengan uang senilai Rp. 20 juta yang sudah tersimpan di dalam jok sepeda.
Dari perkara tersebut, Polres Malang mengamankan 1 unit sepeda motor revo warna hitam, uang tunai 20 juta, dan 1 unit handphone.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang No. 31 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan 15 tahun Penjara.
Penulis: Eko hartadi
Editor: Shinta maulinda
Komentar