Diduga Korupsi Pekerjaan Rusun Mahasiswa Politeknik, Muh Ramli; Sudah Dilaporkan

Buruhtinta.com, Makassar, – Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (LSM Somasi) mendesak Diskrimsus Polda Sulsel menuntaskan laporannya atas dugaan tindak Pidana Korupsi pada Pengerjaan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang di Kabupaten Maros, Kamis (04/08/2022).

“Kami sudah melaporkan ke Dirkrimsus Polda Sulsel pada 2 Maret 2022 lalu. Dugaan penyimpangan pada Pembangunan rumah susun” kata Ketua LSM Somasi Muh Ramli Tojeng

Ketua LSM Somasi Muh Ramli Daeng Tojeng mengungkapkan Proyek dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Perumahan SNPT Perumahan Provinsi Sulsel diduga terjadi Markup Administrasi.

Alasannya lanjut dia, sejak Tahun 2020 dikerjakan oleh Kontraktor yang sama tanpa melalui proses sehingga diduga melanggar UU No.31 tahun 1999 jo No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dikerjakan PT Dylan Anugerah Permai dengan nilai anggaran pada tahun 2020 Rp.11.558.900.000 dan tahun 2021 mendapatkan lagi anggaran dengan kontrak yang sama Rp11.558.900.000 jadi total anggaran sebanyak Rp.23.117.800.000 Kami menduga Proyek ini tanpa melalui proses dan terjadi mark up administrasi,yang mengarah ketindak pidana korupsi ” ungkapnya.

LSM Somasi juga meminta agar Dirkrimsus serius menangani pekerjaan Rumah Susun mahasiswa politeknik negri ujung pandang yang diduga terjadi penyimpangan mengarah ketindakan korupsi.(rls)

Komentar