Buruhtinta.com, GARUT,- Kejaksaan Negeri Garut menetapkan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Jawa-Barat berinisial K sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) yang mengakibatkan kerugian Negara. Senin (12/12/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti, SH, MH mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan sejak bulan Agustus tahun 2021 hingga Desember 2021 dan menemukan adanya penyelewengan Dana Desa (DD) yang dilakukan tersangka.
“Tersangka diduga menyelewengkan dana desa untuk membeli ambulans Rp 200 juta yang dilaksanakan setelah lewat masa tahun anggaran di tahun 2021, jadi sudah lewat waktu,” ungkap Neva Sari Susanti kepada awak media saat konference pers di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.
Lanjut Neva, tersangka juga membangun tempat pariwisata di desanya dengan anggaran Rp 267 juta, namun pembangunan tersebut diketahui baru dibangun 40 persen alias mangkrak hingga saat ini.
Selain itu, kata Neva, tersangka juga menggasak uang yang di anggarkan untuk pemberdayaan masyarakat berjumlah Rp 32 juta.
“Uang yang dikeluarkan oleh tersangka hanya Rp 5 juta saja, sedangkan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi,” paparnya.
Ditambahkannya bahwa setiap pencairan dana desa, tersangka menguasai uang tersebut seorang diri tanpa melibatkan bendahara atau perangkat desa lainnya.
Dari hasil perhitungan Inspektorat kerugian Negara akibat ulah sang kades berjumlah Rp 463.568.000,- .
Pasal yang diterapkan yaitu pasal 2 jo pasal 18 UU tahun 1999 atau di rubah tahun 2020-2021 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999.
“Akibat perbuatan tersangka, ancaman hukumannya minimal kurungan penjara 4 tahun dan minimal denda Rp 50 juta,” pungkasnya.
Setelah ditetapkan tersangka, kades Karyasari hanya tertunduk lesu dengan tangan di borgol, kemudian dibawa oleh petugas ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Garut untuk kemudian di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas ll B Garut.
Komentar