BURUHTINTA.CO.ID, NASIONAL,–Sebanyak 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, ada 19 anggota DPRD bersama Walikota Malang, Mochammad Anton yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK karena diduga menerima suap. Pada Minggu 2 September 2018, sebanyak 22 Anggota DPRD Kota Malang, menyusul ke Jakarta untuk mengikuti pemeriksaan di Kantor KPK terkait kasus suap berjamaah.
Pada Senin 4 September 2018, KPK mengumumkan 22 orang anggota DPRD Kota Malang tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Sehingga, total ada 41 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dari 45 anggota DPRD yang ada.
“ Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Sampai saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 3 September 2018.
Ke-22 orang ini diduga menerima uang suap senilai Rp 12,5 hingga Rp 50 juta dari Walikota Malang nonaktif. Uang itu diduga diberikan Moch Anton terkait pengesahan RAPBD-P Kota Malang tahun 2015.
Dengan ‘tersisa’ empat orang anggota DPRD, maka pemerintah kota Malang terancam lumpuh. Hal itu karena DPRD yang berperan besar dalam mengambil keputusan seperti pelantikan pelaksana tugas wali kota, hingga masalah APBD karena tidak akan kuorum. Kasus yang sedang dihadapi oleh Wali Kota bersama 41 anggota DPRD Malang tersebut, terkait dengan dugaan kasus suap massal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran (TA) 2015.
Karena sebagian besar anggotanya memenuhi panggilan KPK, DPRD Kota Malang tentu hanya menyisakan 4 anggota saja. Mendagri Keluarkan Diskresi.
Sementara itu, untuk mengatasi kelumpuhan pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan diskresi.
“Untuk mengatasi persoalan pemerintahan dan agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan akan dilakukan diskresi Mendagri,” kata Tjahjo, seperti dilansir dari vivanews, Minggu, 2 September 2018.
Tjahjo mengungkapkan, pengambilan diskresi ini, berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam peraturan itu, memang diatur masalah diskresi. Keputusan ini diambil agar pemerintahan Kota Malang kata dia, tetap bisa berjalan melayani masyarakat. Meskipun hampir seluruh anggota dewannya menjadi ‘pasien’ KPK terkait kasus dugaan korupsi.
“Besok Tim Otonomi Daerah Kemendagri ke Malang atau akan undang Sekda dan Sekretaris Dewan. Sudah saya perintahkan buat payung hukum agar pemda berjalan. Apapun pemda tersebut, ya, pemda dan DPRD dan Forkompimda setempat,” jelas Tjahjo.
Dari laman setkab.go.id menurut UU ini, diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang, dengan tujuan untuk: a. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; b. Mengisi kekosongan hukum; dan c. Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Penulis : Maupa
Editor : Aswin
Komentar