Diancam Tak Diberi Nilai, Guru SD di Bengkulu Cabuli Siswanya

BURUH TINTA.CO.ID, BENGKULU,- Seorang guru sekolah dasar swasta di Kota Bengkulu berinisial DS (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua orang murid laki” nya sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua korban mengaku lebih dari 10 kali dicabuli. Bahkan salah satu tempat pencabulan adalah masjid sekolah.

“Aksi pencabulan terakhir kali dilakukan terduga pelaku pada Minggu (10/11’2019) sekira pukul 01.00 WIB di dalam masjid. Saat itu kedua korban sedang mengikuti malam bina taqwa (Mabit) dan tidur di masjid. Terduga pelaku ini menyuruh keduanya tidur didekatnya dan terjadilah aksi pencabulan,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan Kusuma Trisna kepada awak media di Mapolres Bengkulu, Senin (18/11/2019).

Selain itu, korban juga dicabuli saat jam pelajaran, les dan ketika akan salat ke masjid. Oleh tersangka, korban diancam akan diberi nilai kosong jika tidak mau menuruti kemauannya.

Atas perbuatannya ini tersangkan diancam dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Indramawan

“Saat ini sudah kita tetapkan tersangka dan akan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” sambungnya mengakhiri.

Penulis:
Editor: Shinta

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar