Curi Perhiasan Majikan di Makassar, Seorang PRT Diringkus di Jeneponto

Jeneponto299 Dilihat

BURUHTINTA.CO.ID, Jeneponto,-
Polisi menangkap Rahmi alias Dg.Kebo (35), seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Makassar, Sulawesi Selatan. Rahmi ditangkap karena mencuri perhiasan emas milik majikannya.

Rahmi alias Dg Kebo ditangkap polisi di rumah tantenya di dusun Bontoburungeng Desa Camba-camba Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto setelah dilaporkan mencuri perhiasan majikannya.

Dia (Dg kebo) yang sudah bekerja sebagai PRT sejak 2017, namun dalam setahun terakhir mulai melakukan aksi pencuriannya dengan mengambil berbagai perhiasan di laci lemari majikannya. Dia mengambil satu persatu perhiasan tersebut dalam waktu yang berbeda agar tidak ketahuan.

“Saya tahu kalau laci lemarinya tidak pernah dikunci dan dicek. Saya ambil satu-satu biar tidak ketahuan,” kata Dg Kebo di Mapolres Jeneponto, Jum’at (28/12/2018).

Setelah mencuri perhiasan majikannya, Dg. kebo menjualnya ke toko emas di Jalan Somba Opu dengan harga asal-asalan seperti ketika menjual gelang rantai emas.

“Saya yang penting laku aja,” tandasnya.

Dia mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, ia juga menggunakannya untuk membeli kebutuhan anak anaknya.

“kebutuhan buat anak. Tapi ibu (majikan) curiga, akhirnya saya ditangkap,” pungkasnya.

Sementara itu, Ka.SPK polres Jeneponto, Kompol Ifan Hariyat mengatakan, selain menangkap pelaku juga mengamankan barang-barang curian Dg kebo. Kerugian korban akibat aksinya itu mencapai Rp 35 juta.

“Barang bukti sudah kami amankan. Total kerugian korban mencapai Rp 35 juta,” ucap Ifan.

Selain tersangka, barang bukti yang berhasil disita berupa cincin, uang, 1 kalung emas 43 gram, 3 gelang emas 20 gram, dan gelang emas rantai 48 gram. Kini pelaku diamankan Polda sul sel, guna proses hukum selanjutnya.(Rahmat)

Editor : Wawan Ceper

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar