Coba Kabur, Pelaku Pencabulan Anak di Pontianak Ditembak Polisi

BURUH TINTA.CO.ID, KALBAR,- Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, Kalimantan Barat menangkap pelaku pencabulan terhadap anak kandung dan anak tirinya yang masih di bawah umur.

AD alias MJ (44) diringkus polisi setelah sebelumnya dilaporkan telah mencabuli anak kandung dan anak tirinya hingga berulang kali.

Kanit Jatanras Polrestabes Pontianak, Iptu Jatmiko mengatakan, penangkapan pelaku pada Rabu malam (29/1/2020) atas sangkaan telah melakukan pencabulan.

“Saat ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan namun tidak indahkan lalu dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan di bagian kaki,” kata Iptu Jatmiko, Kamis (30/1/2020).

Masih kata Iptu Jatmiko, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap kedua korban sudah lama namun baru dilaporkan.

“ Anak kandung pelaku dicabuli dari SD sampai SMP yang saat ini sudah berusia 13 tahun. Sedangkan untuk anak tiri pelaku masih berusia 7 tahun,” tutup Iptu Jatmiko. (Rsm)

Editor: Shinta

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar