BURUH TINTA.CO.ID, JAWA TIMUR,- Seorang guru SMP berinisial Ch (38), di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur diamankan polisi karena diduga telah mencabuli belasan siswa. Pelecehan seksual dilakukan pelaku di ruang Bimbingan Konseling (BK).
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pengungkapan kasus dugaan pencabulan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diselidiki.
“Ada laporan dugaan pencabulan yang kami terima pada (3/12/2019), kemudian diselidiki oleh Satreskrim. Pelaku yang dilaporkan adalah oknum guru berinisial CH,” ucap Yade Setiawan saat konferensi pers di Mapolres Malang di Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (7/12/2019).
Masih kata Yade, pelaku beberapa hari sempat tidak pulang ke rumahnya di wilayah Kepanjen, sejak kasus yang melibatkannya diselidiki polisi.
Baru pada Jumat (6/12/2019), sore, jejak pelaku diketahui berada di wilayah Turen, Kabupaten Malang, yang kemudian dilakukan penangkapan.
“Pelaku sempat tidak pulang sejak kasus diselidiki. Tapi kemudian bisa kami tangkap, ketika berada di wilayah Turen,” terang Yade.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yade menuturkan, setidaknya ada 18 siswa yang menjadi korban pencabulan. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu Agustus 2017 hingga Oktober 2019.
“Ada 18 siswa yang jadi korbannya. Pencabulan dilakukan di ruang tamu ruang BK (Bimbingan Konseling) dalam kurun waktu Agustus 2017 sampai Oktober 2018,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 Huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pada ayat 2 Pasal 76, dijelaskan jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Jadi tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Eko hartadi
Editor: Shinta
Komentar