BURUH TINTA.COM, Luwu Utara, – Unit Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Kanit Lidik 1, Aipda Ikhsan berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial SO (22) warga Dusun Karre, Desa Rompu, Kab. Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, Senin (04/05/2020) sekira pukul 01:40 Wita.
Sebelum penangkapan, korban yang masih 15 tahun melaporkan pelaku SO dengan no polisi: LPB / 73 / I V / 2020 / SPKT/polres Luwu Utara, tanggal 02 April 2020 atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
“Menurut korban, pelaku pemerkosaan ada sekitar 10 orang tapi dari keterangan pelaku SO, sepertinya hanya 4 orang,” sebut Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal.
Hanya selang beberapa hari bersembunyi dengan cara berpindah-pindah tempat, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya oleh Tim Resmob Polres Luwu Utara atas bantuan informasi masyarakat.
Dari informasi masyarakat, bahwa pelaku balik ke rumahnya di Dusun Karre Desa Rompu. Kemudian Tim Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin Kanit 1 Aipda Ikhsan bergerak cepat melakukan penangkapan pada pelaku SO.
Diketahui, aksi bejatnya dilakukan di dekat lapangan Kampung Baru Desa Uraso, Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara menggunakan sepeda motor.
“Saat itu korban di bawah ke belakang pasar Sentral Masamba, setibanya ditempat tersebut ternyata sudah ada beberapa teman pelaku SO menunggu dengan santai. Tanpa berpikir panjang, SO memaksa korban untuk berhubungan badan,” ungkap korban ke penyidik.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal menuturkan, pelaku melakukan aksinya di belakang Pasar Sentral Masamba, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
“Pelaku kami ditangkap setelah beberapa hari bersembunyi dan selalu berpindah-pindah tempat namun informasi terakhir yang diterima penyidik, pelaku kembali ke rumahnya,” terang Syamsu Rijal.
Saat ini Tim Resmob Polres Luwu Utara sedang mengamankan pelaku dan sedang melakukan penyelidikan serta menggali informasi sejauh mana keterlibatan teman pelaku.
Lap. Iwan Gep
Redaksi | Editor : @nt* al
Komentar