Buruhtinta.com, JENEPONTO,- Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada sejumlah tenaga kesehatan (Nakes), di ruang Pola Panrangnuanta, Senin (29/05/2023).
Penyerahan SK ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan masyarakat.
Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2022 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akhirnya terealisasi dengan penyerahan SK oleh Bupati Jeneponto.
Sejumlah tenaga kesehatan lingkup pemerintah kabupaten Jeneponto yang telah melewati proses seleksi ketat dan memenuhi persyaratan telah diberikan kesempatan untuk bergabung sebagai PPPK.
Pada kesempatan tersebut, Iksan Iskandar menyampaikan apresiasi kepada tenaga kesehatan yang telah berhasil mengikuti seleksi dan memperoleh SK pengangkatan PPPK.
Ia mengungkapkan pentingnya peran tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih kepada tenaga kesehatan yang telah bergabung sebagai PPPK. Kehadiran saudara diharapkan akan meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan, memperkuat sistem kesehatan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, “ujarnya.
Adapun Tenaga kesehatan yang menerima SK PPPK yakni dokter, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya. Mereka akan ditempatkan di pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Dalam pelaksanaan tugasnya, tenaga kesehatan PPPK akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mereka diharapkan akan memberikan pelayanan kesehatan yang profesional dan berdedikasi tinggi, serta terus mengembangkan kompetensi mereka melalui pendidikan dan pelatihan yang sesuai.
Komentar