BURUH TINTA.CO.ID, JENEPONTO,- Bupati Jeneponto Iksan Iskandar membagikan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional Indonesia.
Penyerahan sertifikat tanah itu berlangsung di ruang Pola Panrannuanta Kantor Bupati Kabupaten Jeneponto, di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Kamis, 28 Februari 2019.
Tampak hadir Kakanwil BPN Sulsel, Dadang Suhendi, Wabup Jeneponto Paris Yasir, Sekda Syafruddin Nurdin, Kepala Kantor BPN Jeneponto, dan sejumlah pimpinan OPD Pemkab Jeneponto serta 400 penerima sertifikat tanah.
Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar mengatakan, pemberian sertifikat ini merupakan program strategis nasional yang dilaksanakan berdasarkan instruksi presiden melalui Badan Pertanahan Nasional dengan tujuan bagaimana masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan mudah.
“Program nasional ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah aset dan sengeketa tanah itu sendiri. Konflik kepemilikan lahan dapat ditekan dengan penerbitan sertifikat tanah dan intinya dapat mensejahterakan masyarakat,” ucap Iksan Iskandar.
Sementara itu, Kakanwil BPN Sulsel, Dadang Suhendi menyampaikan, persoalan tanah adalah persoalan yang sangat rentan terjadi komplik, untuk itu perlu bukti kepemilikan tanah.
“Hati-hati mengelola tanah harus sesuai dengan perundang-undangan. Sertifikat itu harus dapat menjamin tingkat kesejahteraan masyarakat, sertifikat harus dapat menyelesaikan berbagai masalah yang di alami masyarakat, sertifikat harus membawa masyarakat tersenyum dan bahagia,” kata Dadang Suhendi.
Dimana program PTSL 2018 dengan target 6.000 bidang dengan realisasi 5.336 bidang.
“Hari ini yang dibagikan 402, 400 PTSL dan 2 bidang aset daerah, yang tidak terealisasi itu karena pemilik tanahnya tidak berada di Jeneponto,” ujarnya.
Editor : Wawan
Komentar