Bupati Akan Beri Sanksi ASN yang Tak Ikut Upacara HUT RI Ke-73

Daerah, Jeneponto320 Dilihat

BURUHTINTA.CO.ID, JENEPONTO,– Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengikuti upacara bendera pada peringatan HUT RI Ke-73 akan diberi sanksi disiplin.

Pernyataan itu disampaikan Iksan saat membuka porseni tingkat kabupaten Jeneponto di lapangan Passamaturukang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Jum’at(10/8/2018).

Menurut Iksan, kegiatan ini hanya sekali dalam satu tahun dilaksanakan, jadi tidak ada alasan untuk tidak ikut upacara sebagai bentuk penghargaan kepada para pahlawan, ujar Iksan Iskandar.

“Bagi pejabat dan staf yang tidak mengikuti upacara penaikan dan penurunan bendera tanggal 17 agustus 2018 akan diberi sanksi, dengan penundaan pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), Aparatur Sipil Negara lingkup pemerintah kabupaten Jeneponto, “tegas Iksan Iskandar.

Iksan Iskandar menambahkan bahwa momentum peringatan HUT RI yang ke-73 di Jeneponto harus lebih semarak dari tahun sebelumnya.

“Saya berharap agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan porseni,”jelas Iksan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekda H.M.Safruddin Nurdin, para staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD, Camat, Lurah serta beberapa Kepala UPTD.

 

Penulis: Ayyubi

Editor: Aswin

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar