Bunuh Selingkuhan, Oknum Polisi di Jawa Timur Divonis 11 Tahun Penjara

BURUH TINTA.CO.ID, JAWA TIMUR,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur menjatuhkan vonis 11 tahun pidana penjara terhadap, Sutiwo, terdakwa pembunuh perempuan muda, dalam sidang di PN setempat pada Rabu (6/11/2019).

Terdakwa adalah oknum anggota polisi yang sebelumnya bertugas di Satlantas Polres Nganjuk, Jawa Timur.

Dalam putusan sidang yang dibacakan Ketua Majelis PN Nganjuk, Sutiwo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Vicky Febrin Piawai (28) warga asal Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk pada 31 Maret 2019 lalu.

Vonis 11 tahun penjara terhadap Sutiwo lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 15 tahun pidana penjara.

“Tuntutan JPU 15 tahun penjara, tapi majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara. Kenapa demikian, saya tidak tahu, silakan tanya ke majelis hakim,” kata Roy Ardiyan Nur Cahya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Achmad Yani, menyatakan menerima atas putusan majelis hakim.

“Seperti kita lihat tadi, klien kami langsung menjawab sendiri di depan majelis hakim dan menerima putusan tersebut. Jadi, kami hanya mengikuti kemauan klien kami,” ujar Yani.

Kasus ini berawal saat Vicy dikabarkan ditemukan tewas di pinggir jalan di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jumat (31/03/ 2019) lalu.

Terdapat luka di bagian wajah dan leher korban. Peristiwa yang menimpa korban ini awalnya dilaporkan sebagai kejadian kecelakaan tunggal.

Namun, orang tua korban mulai curiga ada yang tidak beres dengan kematian anaknya, saat mendapat kabar dari tim medis Rumah Sakit Bhayangkara.

Ternyata luka di wajah dan leher korban diduga akibat benda tumpul.

Karena curiga, orang tua korban melaporkan kasus ini dengan laporan polisi nomor : LP/ B/ 33/ III/ 2019/ JATIM/ RES NGANJUK.

Setelah proses hukum berlanjut, polisi akhirnya menetapkan Sutiwo sebagai pelaku pembunuhan dengan motif asmara.

Antara Sutiwo yang sudah memiliki istri, menjalin hubungan di luar nikah dengan korban.

Sutiwo tega menghabisi korban diduga karena geram terhadap korban yang kerap meminta uang. Bahkan korban mengancam akan melaporkan pelaku kepada atasan apabila korban tidak diberi uang.

Penulis: Eko hartadi
Editor: Shinta

Komentar