Buang Bayi di Kanal, Ibu dan Anak di Makassar Ditangkap Polisi

BURUH TINTA.COM, Makassar,- Seorang ibu bernama Daeng Cora (55) dan putrinya Subaedah (20) warga Jalan Sukaria 13 Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diamankan aparat polsek Panakukang karena tega membuang bayi dalam keadaan hidup.

Diduga bayi malang tersebut lahir dari hasil hubungan gelap Subaedah dengan seorang pria yang sampai sekarang belum diketahui identitasnya.

“Ibu bersama putrinya sudah kita amankan tadi malam,” kata Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad, Kamis (20/8/2020).

Pengungkapan tersangka kata Ahmad, berawal saat Resmob Polsek Panakkukang melakukan penyelidikan terhadap kasus penemuan bayi di sebuah kanal pada Minggu (16/8/2020).

Polisi yang terus melakukan penyelidikan berhasil mengungkap pembuang bayi tersebut yakni perempuan Daeng Cora usai dilahirkan oleh Subaedah.

“Jadi, Subaedah ini yang melahirkan hasil hubungan gelap dengan pria yang sekarang tidak jelas keberadaannya. Lalu, Daeng Cora sebagai ibu ikut terlibat membuang bayi Subaedah ini,” ungkap Ahmad.

Masih kata Ahmad, Daeng sebagai ibu tega membuang bayi putrinya itu karena dianggap sebagai aib keluarga dengan cara dibungkus menggunakan selembar sarung dalam keadaan hidup. Selanjutnya, bayi malang yang masih hidup tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik merah.

“Lalu bayi malang tersebut dibuang oleh Daeng Cora di kanal di jalan Sukaria 18,” terang Ahmad.

Akibat peebuatannya, Daeng Cora (ibu) dan anaknya Subaedah, akan dikenakan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Andi Iccank
Editor: Wawan A.Ceppi

Komentar