BURUHTINTA.CO.ID, MAKASSAR — Bocah bencana gempa dan tsunami Palu – Donggala Provinsi Sulteng, yang sedang mengungsi di rumah keluarganya di BPS 2 Sudiang, Makassar, menjadi korban pencabulan.
Adalah SH (7), bocah yang masih duduk di kelas 1 SD itu, dicabuli di salah satu rumah di Perumahan BTN BPS 1, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Selasa (16/102018).
Polrestabes Makassar memastikan pelaku pencabulan terhadap SH (7), bocah korban bencana gempa dan tsunami Palu di Makassar, hanya satu orang, yakni MI (14).
Kabag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle mengatakan, awalnya pelaku MI (14) bersama temannya Akbar. Tapi di tengah jalan, Akbar menurunkan pelaku. MI kemudian berjalan kaki menuju rumah keluarganya.
“Di jalan, MI melihat korban sedang jalan bersama temannya inisial B,” kata Diaritz Felle, Selasa (17/10/2018).
Tiba-tiba muncul otak mesumnya saat melihat korban. Pelaku mendatangi korban dan meminta saksi B untuk pulang.
“Pelaku kemudian membawa SH di sebuah rumah kosong dalam perumahan itu, Di rumah kosong itulah MI melancarkan hasratnya untuk mencabulinya,”ucapnya.
Korban sempat melawan, Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku masih sempat mengantar korban pulang di rumah keluarganya.
Informasi dihimpun, Atas Kejadian itu, Pelaku di laporkan oleh pihak keluarga Korban di Polsek Biringkanaya, Sulawesi Selatan.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku MI (14), pria yang terbukti melakukan pencabulan terhadap SH (7), bocah korban gempa dan tsunami Palu yang mengungsi di Makassar.
Bedasarkan hasil visum yang dikeluarkan menunjukan bahwa selaput pembuluh darah korban mengalami pecah. Hasil visum itu menunjukkan bocah telah dicabuli oleh MI.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dipidana minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara. Namun karena masih di bawah umur maka akan dilakukan pendampingan.
“Pasal 81 junto pasal 76 D atau pasal 82 Junto 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” kata Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle, kepada Awak Media.
Sementara, bocah korban pencabulan tersebut saat ini sudah berada di kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar.
Penulis : A.Wahyuni
Editor : Wawan
Komentar